Lampung Selatan, KASTV – Bantuan sembako dari pihak Kecamatan Jati Agung kepada Rusmini, warga Desa Jatimulyo yang kisah hidupnya viral di berbagai media, justru memunculkan polemik baru.
Usai menerima bantuan pada Senin (22/6/2026), Rusmini mengaku mendapat permintaan agar pemberitaan mengenai dirinya yang telah beredar luas di media segera diturunkan atau di-take down.
Menurut pengakuan Rusmini, permintaan tersebut disampaikan setelah bantuan diserahkan oleh perwakilan Kecamatan Jati Agung yang datang ke kediamannya.
"Saya bilang kalau urusan berita bukan ranah saya. Kalau mau soal berita, silakan hubungi media yang memberitakan," ujar Rusmini.
Yang membuatnya semakin khawatir, lanjut Rusmini, adalah adanya kalimat yang menurutnya bernada peringatan.
"'Kalau masalahnya sudah selesai, tolong beritanya di-take down. Jangan sampai nanti ada yang tersakiti, apalagi ibu tinggal di tempat yang sepi,' begitu yang saya dengar," tuturnya.
Pernyataan tersebut membuat Rusmini merasa tidak nyaman. Ia mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya.
"Saya jadi takut. Bahasa yang disampaikan memang halus, tapi saya merasa ada tekanan. Saya khawatir terjadi sesuatu kepada keluarga kami," katanya.
Sorotan pun datang dari kalangan insan pers. Wakil Ketua PPWI Lampung menegaskan bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Kalau ada yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan meminta narasumber atau warga untuk menurunkan berita yang sudah dipublikasikan media," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Jati Agung belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Rusmini mengenai adanya permintaan penurunan pemberitaan tersebut. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Tim)