Aksi di BPN Pesawaran Memanas, Warga Tuntut Kejelasan Penolakan Sapuradik

Pesawaran, KASTV – Ratusan warga bersama tokoh adat dari Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait penolakan pengajuan Surat Pengakuan Hak (Sapuradik) yang diajukan masyarakat.

Massa bergerak dari Desa Taman Sari menuju Kantor BPN Pesawaran dengan membawa berbagai tuntutan yang berkaitan dengan persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju lokasi sempat mengalami kepadatan selama beberapa jam.

Sesampainya di Kantor BPN Pesawaran, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui orasi. Mereka meminta pihak BPN memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penolakan pengajuan Sapuradik yang sebelumnya telah diajukan oleh warga.

Situasi sempat memanas ketika sebagian massa berupaya memasuki area kantor untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan berusaha menjaga situasi tetap kondusif. Dalam insiden tersebut sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas keamanan.

Ketegangan akhirnya mereda setelah pihak BPN memfasilitasi dialog dengan menerima 10 orang perwakilan massa untuk bertemu dengan Kepala BPN Kabupaten Pesawaran yang baru. Sementara ratusan warga lainnya tetap bertahan di luar kantor menunggu hasil pertemuan tersebut.

Kepala Desa Taman Sari, Febiyan Jaya, mengatakan masyarakat datang untuk mempertanyakan kebijakan BPN terkait pengajuan Sapuradik yang ditolak dan dikembalikan.

Menurutnya, pada tahun 2022 Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran telah melakukan pendataan terhadap tanah yang belum terdaftar. Namun, pengajuan Sapuradik yang diajukan masyarakat saat ini tidak dapat diproses sehingga menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah warga.

“Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini menjadi perhatian warga. Karena itu kami meminta penjelasan yang jelas melalui jalur dialog,” ujarnya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Masyarakat menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi serta musyawarah.

Hingga berita ini diturunkan, dialog antara perwakilan massa dan pihak BPN Kabupaten Pesawaran masih berlangsung. Warga berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum dan menjawab tuntutan masyarakat terkait status lahan yang diajukan.

Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil dialog maupun alasan penolakan pengajuan Sapuradik yang menjadi pokok tuntutan warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPN Kabupaten Pesawaran serta pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.      (Tim)
Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>