Sultra, kasuaritv.com - Forum Pergerakan Pemuda Dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORPEPMA) Sultra Menyaiangkan Pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari yang dilakukan pada 12 Desember 2025 lalu ternyata menimbulkan berbagai persoalan administrasi kepegawaian. Permasalahan tersebut diduga terjadi karena para kepala sekolah yang dilantik belum mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Devisi Pergerakan Dan Advokasi FORPEPMA SULTRA, Maulana Asrsyidik, Angkat Suara. Dampak dari persoalan itu disebut tidak hanya dirasakan para kepala sekolah, tetapi juga guru hingga peserta didik di sejumlah sekolah. Sebab Dampaknya jika berlama-lama tdk terbit pertek atau tdk ada langkah antisipasi, maka bisa dipastikan tdk bisa ditandatangani ijazahnya siswa Siswi Kita karena Ada Aturan Atau larangan mengubah unduhan draf ijazah sementara tarikan data untuk ijazah dari dapodik. Ini kan para kepala Sekolah Yang Lama Yang dipindahkan Masih Terdaftar di Dapodik Sekolah Lama Mereka. Siapa yang mau tandatangan Ijazah anak cucu kita?. tegas Mau.
Maulana juga Menambahkan., Hingg Sampai saat ini puluhan sekolah belum dapat melakukan proses penilaian kinerja guru karena akun kepala sekolah pada aplikasi penilaian masih tercatat atas nama pejabat lama. Kondisi tersebut mengakibatkan ratusan guru belum dapat mengajukan kenaikan pangkat untuk periode Januari hingga Juni 2026. Ini merugikan orang Banyak.
Selain itu, sejumlah kepala sekolah juga mengalami kendala dalam pengurusan pensiun. Hal tersebut disebabkan ketidaksinkronan data antara dokumen pengajuan dengan data pada sistem kepegawaian BKN. Dalam dokumen pengajuan, kepala sekolah tercatat bertugas di sekolah baru, sementara pada aplikasi kepegawaian masih terdata di sekolah lama.
Persoalan lain yang muncul yakni masih adanya kepala sekolah yang telah diberhentikan tetapi tetap menerima tunjangan sertifikasi sebagai kepala sekolah definitif di sekolah sebelumnya.
Tak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian, kondisi tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi administrasi pendidikan siswa. Hingga saat ini, data peserta ujian kelas VI SD dan kelas IX SMP di sejumlah sekolah disebut masih menggunakan nama kepala sekolah lama. Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses penandatanganan ijazah bagi siswa tahun ajaran 2025/2026.
Di sisi lain, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebut masih dilakukan secara tunai karena akun aplikasi keuangan sekolah masih menggunakan data kepala sekolah sebelumnya. Program revitalisasi sekolah juga dilaporkan mengalami kendala akibat persoalan serupa.
Sejumlah pihak menilai apabila kondisi tersebut terus berlarut, maka berpotensi memicu aksi protes dari kalangan guru yang terkendala pengurusan kenaikan pangkat maupun orang tua siswa yang khawatir terhadap legalitas administrasi ijazah anak mereka.
Sumber permasalahan disebut berasal dari belum terbitnya Pertek BKN terhadap seluruh kepala sekolah yang dilantik pada 12 Desember 2025, termasuk satu kepala sekolah yang dilantik pada 5 Januari 2026. Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM Kota Kendari dikabarkan telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan BKN.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mempermasalahkan mutasi jabatan selama dilakukan sesuai regulasi.
Maulana Menambahkan, silahkan mutasi, asalkan sesuai aturan. Yang kami butuhkan adalah kejelasan status dan kinerja mereka Sebagai Kepala Sekola, karena tempat tugas berbeda dengan data administrasi yang tercatat. Hal itu tentu berdampak pada penilaian kinerja Para Kepala Sekolah” ujarnya.
"Ada dugaan Kami hingga persoalan ini sengaja diendapkan di BKD dan Dikbud agar tidak sampai ke Ibu Wali Kota. Bahkan ada kepala sekolah yang datanya tercatat sudah menjabat 20 tahun, padahal sebenarnya baru tiga tahun,” jelasnya
"Kami Sayang Pemimpin Kota Kendari. Jangan Di Buatkan Masalah," tutupnya
