JAKARTA — Desakan agar denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya segera ditagih menguat. Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka tidak menunda penagihan.
PT Karya Wijaya merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan konsesi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Perusahaan ini, kata Muslim, “disebut-sebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda”.
“Satgas PKH segera tagih denda 500 miliar kepada perusahaan yang disebut-sebut milik Gubernur Sherly itu,” tegas Muslim, Selasa (29/4/2026).
Khawatir Jadi Ladang Korupsi
Muslim menilai keterlambatan penagihan berpotensi merugikan negara. Apalagi, kata dia, pemerintah tengah butuh dana segar untuk program pro-rakyat.
“Kan isu berhembus kencang ada lobi-lobi tawar menawar harga tuh. Maka agar jangan sampai terjadi sesuatu yang merugikan negara maka harus segera diselesaikan dendanya,” tekan dia.
Desak Sherly Tunjukkan Itikad Baik
Muslim juga meminta Sherly Tjoanda beritikad baik menyelesaikan persoalan ini. Ia menyebut Sherly sebagai pemegang saham mayoritas di PT Karya Wijaya sehingga punya otoritas kuat mendorong manajemen segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara.Terpenting pula, Sherly harus menjamin Perusahan bekerja sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebagai pemegang saham mayoritas, Sherly sangat bisa mendesak manajemen PT Karya Wijaya segera melunasi denda 500 miliar itu,” pungkasnya.
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Karya Wijaya, Gubernur Sherly Tjoanda, maupun Satgas PKH terkait denda Rp500 miliar tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan.
PT Karya Wijaya sebelumnya disorot terkait aktivitas di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Kasus Posisi Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp500 Miliar ke PT Karya Wijaya
Berdasarkan rilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) 62 hari lalu, ini duduk perkaranya:
Dasar Penindakan Satgas PKH
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya. ebdc
Dugaan Pelanggaran : PT Karya Wijaya diduga melakukan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Rinciannya:
Beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Diduga tanpa dana jaminan reklamasi
Disinyalir membangun jetty/terminal khusus secara ilegal ebdc
Afiliasi Perusahaan
JATAM menyebut PT Karya Wijaya sebagai “perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda”. Riset JATAM Oktober 2025 bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” mengidentifikasi sedikitnya 5 perusahaan kunci yang terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda: PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana. ebdc
Perusahaan Lain yang Disegel
Bersamaan dengan itu, Satgas PKH juga menyegel:
PT Indonesia Mas Mulia – tambang emas di Pulau Bacan, Halsel, yang juga ditengarai terafiliasi dengan Gubernur Malut
PT Mineral Trobos – tambang nikel di Pulau Gebe karena diduga menambang di luar area izin dan di kawasan hutan. Denda masih proses perhitungan ebdc
Kritik JATAM
JATAM menilai langkah Satgas PKH belum cukup karena “hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh akar persoalan: konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan sistematis”. JATAM mendesak pencabutan izin dan proses pidana. ebdc
Status per 30 April 2026:
Belum ada rilis resmi Satgas PKH atau KLHK yang merinci progres pembayaran denda Rp500 miliar oleh PT Karya Wijaya. Desakan aktivis seperti Muslim Arbi muncul karena denda disebut belum dilunasi.
Catatan: Semua yang disebut di atas masih pada tahap dugaan dan sanksi administratif. Praduga tak bersalah berlaku. Pihak PT Karya Wijaya dan Gubernur Sherly Tjoanda berhak memberi klarifikasi. (*)