VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Puskom Laporkan IAI Rawa Aopa ke KPK, Desak BAN-PT Periksa Ketat Akreditasi Kampus

Foto: Pusat Studi Konstitusi Indonesia Lapor IAI Rawa Aopa ke KPK 

Jakarta, kasuaritv.com - Pusat Studi Konstitusi Indonesia atau Puskom Indonesia resmi melaporkan dugaan suap/gratifikasi dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Laporan tersebut disampaikan pada 19 Mei 2026 melalui surat bernomor 176/LP/HAMPEN-PUSKOM/VI/2026. Pelaporan dilakukan oleh Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Lamasigi.

Robby mengatakan laporan ke KPK itu merupakan tindak lanjut atas sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam proses penerbitan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administratif biasa karena menyangkut integritas layanan pendidikan tinggi Islam.

“Kami resmi melaporkan dugaan suap/gratifikasi izin operasional Prodi Ekonomi Syariah IAI Rawa Aopa ke KPK RI. Ini harus dibuka secara terang, siapa yang berperan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada dugaan transaksi dalam proses perizinan tersebut,” ujar Robby dalam keterangannya.

Adapun pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi yakni Al Asri selaku pemilik Yayasan Rawa Aopa, Ketua yayasan dan Rektor IAI Rawa Aopa, serta Wakil Rektor II IAI Rawa Aopa. Puskom meminta KPK menelusuri dugaan peran para pihak dalam proses pengurusan izin operasional Prodi Ekonomi Syariah.

Puskom menyebut laporan tersebut turut dilengkapi sejumlah alat bukti permulaan, antara lain rekaman percakapan, dokumen izin prodi, dokumen validasi, serta data transaksi dugaan jual beli Ijazah dan data pendukung lainnya. Dalam rekaman yang menjadi salah satu dasar laporan, diduga terdapat pembahasan mengenai upaya memuluskan proses asesmen izin prodi, termasuk dugaan permintaan dana sebesar Rp55 juta per asesor.

“Kalau benar ada permintaan dana Rp55 juta per asesor, maka ini bukan sekadar masalah teknis kampus. Ini patut ditelusuri sebagai dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses layanan administrasi negara,” tegas Robby.

Robby menilai keberadaan KMA izin prodi tidak otomatis menutup ruang pemeriksaan hukum dan administratif. Menurutnya, yang harus diuji adalah proses lahirnya izin tersebut, apakah benar memenuhi standar mutu sejak awal atau justru terdapat dugaan transaksi dan pemenuhan syarat yang dilakukan belakangan.

“KMA izin prodi memang ada. Tetapi yang harus dibongkar adalah proses lahirnya. Apakah benar bersih, objektif, dan memenuhi standar mutu sejak awal, atau justru ada dugaan transaksi dan pemenuhan syarat yang dikejar belakangan,” katanya.

Puskom juga menyoroti dugaan pemenuhan syarat dosen tetap atau homebase yang patut diuji lebih jauh. Robby mempertanyakan dasar kelayakan akademik apabila benar terdapat proses seleksi calon dosen tetap setelah izin prodi diterbitkan.

“Pertanyaan mendasarnya: saat prodi dinyatakan layak, siapa dosen tetapnya? Kapan SK-nya terbit? Apakah homebase-nya sudah sah? Apakah tercatat di PDDikti? Ini tidak boleh ditutup dengan narasi formal,” ujar Robby.

Robby membeberkan temuan yang jauh lebih mengerikan terkait adanya dugaan indikasi kuat praktik perkuliahan fiktif, di mana ijazah sarjana resmi diduga diterbitkan dan diperjualbelikan tanpa adanya proses belajar-mengajar, daftar hadir, maupun ujian yang sah. Menurutnya, izin operasional program studi di kampus tersebut sejak awal diduga cacat hukum karena pihak yayasan memanipulasi syarat mutlak ketersediaan dosen tetap demi meraup keuntungan sepihak.

Selain mendesak KPK, Puskom juga meminta BAN-PT dan lembaga akreditasi terkait tidak gegabah dalam memproses akreditasi IAI Rawa Aopa. Robby menegaskan, akreditasi tidak boleh menjadi stempel formalitas bagi kampus yang sedang menghadapi dugaan serius dalam tata kelola, legalitas prodi, dan pemenuhan standar akademik.

“BAN-PT harus memeriksa ketat. Akreditasi bukan alat pencitraan. Yang harus diuji adalah mutu akademiknya, dosen tetapnya, homebase-nya, PDDikti-nya, sarana-prasarananya, dan apakah izin prodinya lahir dari proses yang bersih,” katanya.

Menurut Puskom, akreditasi tidak boleh menjadi alat legitimasi terhadap kampus yang sedang dipersoalkan. Jika proses izin prodi masih menyisakan dugaan suap, cacat administrasi, indikasi praktik perkuliahan fiktif, atau pemenuhan syarat akademik yang belum jelas, maka proses akreditasi harus diuji secara ketat dan transparan.

Robby mengatakan Puskom akan terus mengawal laporan tersebut di KPK dan mendorong BAN-PT agar bersikap hati-hati. Menurutnya, mahasiswa dan masyarakat daerah tidak boleh menjadi korban dari buruknya tata kelola pendidikan.

“Pendidikan Islam harus bersih dari transaksi. Izin prodi tidak boleh diperjualbelikan. Akreditasi harus lahir dari mutu, bukan sekadar dokumen. KPK harus mengusut, BAN-PT harus menguji ketat,” tutup Robby.

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>