Bekasi, KASTV — Jumat, 15 Mei 2026
Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia.
Pembentukan Satgas ini dilakukan setelah PKN mencermati berbagai pemberitaan, keluhan, dan aspirasi masyarakat di berbagai daerah terkait pelaksanaan Program MBG. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan kasus keracunan makanan, kondisi dapur MBG yang dinilai belum memenuhi standar higienitas, dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara, lemahnya pengawasan distribusi dan kualitas makanan, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang sangat baik demi masa depan generasi bangsa Indonesia. Karena itu, pelaksanaannya harus diawasi secara transparan, profesional, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Tujuan Pembentukan Satgas
Satgas Pengawasan Masyarakat MBG dibentuk dengan tujuan:
Membantu pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan Program MBG;
Mendorong transparansi penggunaan keuangan negara;
Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar kesehatan dan kelayakan;
Menjadi sarana pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan Program MBG;
Mendukung keberhasilan Program MBG agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
Dasar Hukum
Pembentukan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SOP, Juknis, dan Juklak Program MBG;
Ketentuan keamanan pangan dan sanitasi dari Kementerian Kesehatan RI serta BPOM;
AD/ART dan legalitas organisasi PKN.
Pengawasan Sebagai Bentuk Partisipasi Publik
PKN menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap Program MBG merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawasi penggunaan keuangan negara, kualitas pelayanan publik, keamanan pangan, serta kesehatan masyarakat.
PKN menilai pengawasan masyarakat penting untuk memastikan makanan yang diberikan aman dan sehat, mencegah keracunan massal, menjaga kualitas dapur dan distribusi makanan, memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran, serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Himbauan Kepada Masyarakat
PKN mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, seperti:
Dugaan korupsi;
Makanan tidak layak konsumsi;
Dapur tidak higienis;
Penyalahgunaan anggaran;
Program tidak tepat sasaran.
Laporan dapat disampaikan melalui:
Call Center / WhatsApp: 082113165141
Email: pknpusat@gmail.com
PKN menjamin seluruh laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Himbauan Kepada Pemerintah
PKN juga mengimbau kepada Presiden Republik Indonesia, para Menteri, Badan Gizi Nasional, kepala daerah, serta seluruh penyelenggara Program MBG agar mendukung keberadaan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat demi keberhasilan program secara nasional.
PKN menegaskan bahwa keberadaan Satgas bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan membantu memastikan program berjalan dengan baik, transparan, bersih, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
PKN juga mengingatkan seluruh pelaksana Program MBG untuk mematuhi SOP, juknis, dan juklak MBG, menjaga standar kebersihan dapur, mengutamakan keselamatan penerima manfaat, transparan dalam penggunaan anggaran negara, serta membuka ruang pengawasan masyarakat secara profesional. (Azir Tim PKN)