PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Upaya mewujudkan tata kota yang tertib, indah, dan nyaman sekaligus menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil terus digalakkan DPRD Kota Probolinggo. Langkah nyata dilakukan melalui pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang kini sedang dikaji secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD bersama jajaran pemerintah daerah. Pembahasan tersebut berlangsung pada Senin (25/05/2026).
Agenda ini menjadi langkah awal yang sangat strategis dalam menyusun regulasi komprehensif, yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus solusi jangka panjang bagi penataan PKL di Kota Probolinggo. Rapat berlangsung dalam suasana yang serius dan mendalam, mengingat materi yang dibahas menyangkut masa depan tata kelola kawasan perkotaan serta keberlangsungan mata pencaharian para pedagang yang selama ini menjadi bagian penting dari roda perekonomian masyarakat.
Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan pembahasan resmi pertama kalinya terkait rancangan peraturan daerah ini. Ia menilai tahapan ini sangat krusial karena menjadi fondasi dasar bagi pengelolaan PKL di masa mendatang.
"Alhamdulillah, hari ini untuk pertama kalinya pembahasan Raperda mengenai penataan PKL dibicarakan secara bersama-sama antara Pansus II dengan pihak eksekutif. Ini adalah tahap yang sangat krusial. Ke depannya, penataan PKL harus benar-benar memiliki landasan regulasi yang kuat, lengkap, dan komprehensif yang mengakomodir seluruh kebutuhan penataan di Kota Probolinggo," ujar Ryadlus.
Menurutnya, diskusi berjalan cukup mendalam dan rinci karena banyak pasal serta substansi aturan yang harus dikaji secara cermat. Hal ini dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab tantangan di lapangan, baik dari sisi kebutuhan pemerintah daerah akan ketertiban maupun kepentingan masyarakat pelaku usaha.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan adalah perihal rencana induk penataan dan pembinaan PKL. Aturan ini diharapkan dapat memberikan arah kebijakan yang jelas, terukur, dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah secara menyeluruh.
"Pembahasan berlangsung sangat serius dan kita mendiskusikan banyak pasal. Salah satu bagian yang cukup mendalam pembahasannya adalah mengenai pentingnya rencana induk penataan PKL serta program pembinaan berkelanjutan bagi mereka," jelasnya.
Lebih jauh, Ryadlus menegaskan prinsip utama yang harus tertuang dalam aturan ini: penataan PKL tidak boleh bersifat sementara, insidental, atau hanya berjalan saat ada pergantian kebijakan saja. Kebijakan ini wajib masuk ke dalam dokumen perencanaan induk daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini dinilai sangat vital agar kebijakan penataan dan pemberdayaan memiliki kesinambungan, tetap berjalan, dan tidak terputus meskipun terjadi pergantian pimpinan daerah di masa mendatang.
"Kita pastikan apakah hal ini sudah masuk ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau belum. Prinsipnya, penataan PKL ke depan harus sudah tertuang dalam RPJMD oleh pihak eksekutif. Siapapun nanti yang terpilih dan menjabat sebagai Wali Kota, saat menyusun RPJMD, wajib mencantumkan dan menyusun rencana penataan PKL di dalamnya. Jadi kebijakannya berkelanjutan, tidak berubah berganti pemimpin," tegasnya.
Ia menilai, keberadaan regulasi yang kuat dan perencanaan yang matang akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan penataan kawasan kota dilakukan dengan rapi dan tertib, namun tetap tidak mengabaikan hak-hak para pedagang kecil untuk tetap menjalankan usahanya dan mencari nafkah.
Selain aspek perencanaan, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, nyaman, dan indah, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil agar semakin maju dan sejahtera.
Ryadlus juga menambahkan bahwa pembahasan hari ini masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, masih akan ada serangkaian rapat lanjutan dan pendalaman materi untuk menyempurnakan seluruh isi naskah Raperda sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Namun perlu dipahami, ini masih pembahasan awal dan masih ada beberapa kesempatan serta jadwal rapat lanjutan untuk menyempurnakan materi selanjutnya," pungkasnya.
Melalui penyusunan regulasi ini, DPRD Kota Probolinggo berharap ke depan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dapat berjalan lebih terarah, tertib, manusiawi, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis: Nia
