Bahas Raperda PKL, Pansus II: Penyusunan Aturan Harus Matang, Tak Terburu-buru dan Berkeadilan


PROBOLINGGO (KASUARITV ) – DPRD Kota Probolinggo terus menggelar pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Tahapan ini menjadi langkah krusial dalam upaya menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan harmonis antara kebutuhan penataan kawasan kota yang rapi dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak para pedagang kecil. Pembahasan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/05/2026).

 

Rapat kerja yang digelar bersama perangkat daerah terkait ini berfokus pada tahapan awal penyusunan naskah aturan. Dalam pertemuan tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) II bersama jajaran eksekutif menelaah sejumlah poin mendasar yang nantinya akan menjadi landasan utama sebelum masuk ke pembahasan pasal-pasal teknis lebih lanjut.

 

Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa pada pembahasan perdana ini, pihaknya baru menyelesaikan kajian terhadap sekitar empat pasal awal dari naskah Raperda yang diajukan. Materi yang dibahas masih bersifat dasar, mencakup ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, hingga tujuan disusunnya peraturan daerah tersebut.

 

"Ya, tadi pembahasan baru mencakup sekitar empat pasal. Materi yang dikaji masih sebatas ketentuan umum, ruang lingkup, dan tujuan aturan. Jadi, kita masih berada pada tahap menyamakan persepsi dan pemahaman terkait definisi-definisi dasar yang ada di dalamnya," ujar Muchlas Kurniawan.

 

Menurutnya, tahap awal ini sangat penting untuk menyatukan visi dan pemahaman antara legislatif dan pemerintah daerah mengenai arah kebijakan yang akan diterapkan. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau berjalan cepat, mengingat muatan aturan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya mata pencaharian para pedagang yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah.

 

"Karena ini menyangkut produk hukum daerah dan menyangkut hajat hidup banyak orang, tentu pembahasannya harus benar-benar matang dan mendalam. Setiap pasal harus dikaji secara teliti agar nantinya tidak menimbulkan multitafsir atau persoalan baru saat diterapkan di lapangan," jelas politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Muchlas juga menegaskan bahwa pembahasan terkait aspek teknis operasional, seperti mekanisme penataan, penentuan lokasi usaha, hak dan kewajiban pedagang, hingga pola pembinaan dan pemberdayaan, belum dibahas pada pertemuan ini. Poin-poin krusial tersebut rencananya akan menjadi materi utama dalam pembahasan pasal-pasal berikutnya, kemungkinan besar pada pertemuan tahap kedua.

 

"Hal-hal teknis dan detail nanti akan kita bahas pada pasal selanjutnya di pertemuan kedua. Saat ini kita fokus dulu pada penguatan konsep, landasan, dan pengertian dasar agar arah aturannya jelas," tambahnya.

 

Lebih jauh, Muchlas menilai keberadaan pedagang kaki lima memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi masyarakat kecil. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun ini tidak boleh berorientasi pada penertiban atau penataan fisik semata. Aturan ini wajib memuat aspek perlindungan yang kuat dan program pemberdayaan nyata agar para pelaku usaha kecil dapat berkembang.

 

Ia berharap, melalui Raperda ini nantinya pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sah dalam melakukan penataan kawasan kota, tanpa harus mengesampingkan hak konstitusional masyarakat untuk mencari nafkah. Regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, namun tetap memberikan ruang usaha yang layak, aman, dan terhormat bagi para pedagang.

 

"Harapan kami, aturan ini nantinya menjadi produk hukum yang baku, kuat, dan benar-benar bermanfaat. Bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para pedagang, dan juga memudahkan Pemerintah Kota dalam mengelola tata kota dengan lebih baik," tegasnya.

 

Melalui penyusunan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini, DPRD Kota Probolinggo berkomitmen menghadirkan solusi yang adil dan mengakomodir semua pihak. Regulasi ini diarahkan tidak hanya untuk mendukung wajah kota yang indah dan tertib, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata agar para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan sejahtera.

 

Pembahasan naskah rancangan peraturan daerah ini rencananya akan terus berlanjut dalam beberapa agenda rapat lanjutan, hingga seluruh pasal dan materi dianggap selesai, matang, dan disepakati bersama sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>