Pansus II DPRD: Penataan PKL Tak Cukup Relokasi, Pembinaan dan Pemberdayaan Kunci Utama


PROBOLINGGO (KASUARITV) – Penataan wajah kota yang rapi dan tertata tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap nasib pelaku usaha kecil. Prinsip ini terus diperkuat oleh DPRD Kota Probolinggo melalui Panitia Khusus (Pansus) II, yang mulai menggelar pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama jajaran perangkat daerah terkait. Rapat kerja tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/05/2026).

 

Pembahasan ini menjadi langkah awal strategis dalam menyusun regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus solusi nyata. Aturan ini diarahkan untuk mewujudkan penataan PKL yang tidak hanya tertib, tetapi juga manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Keberadaan Raperda ini dinilai sangat penting sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada para pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung dan turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat luas.

 

Suasana pembahasan berlangsung serius dan mendalam, mengingat materi yang dibahas menyangkut masa depan penataan kawasan kota serta keberlangsungan mata pencaharian para pedagang kaki lima. Berbagai masukan, pandangan, dan catatan kritis disampaikan oleh anggota dewan maupun pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang ada di lapangan.

 

Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Sahri Trigiantoro, S.H., menyampaikan harapannya agar seluruh proses penyusunan aturan ini dapat memberikan manfaat nyata, khususnya bagi para pedagang kaki lima di Kota Probolinggo.

 

"Tentunya, segala sesuatu yang kita rumuskan dan kerjakan ini harus bermanfaat. Harapannya, dalam konteks keberadaan, penataan, hingga pemberdayaan PKL, seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama: bahwa PKL juga merupakan bagian tak terpisahkan dari penggerak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penataan yang dilakukan harus dikelola dengan baik dan cermat, tanpa menghilangkan hak-hak mereka untuk tetap bisa mencari nafkah," ujar Sahri dalam pembahasan.

 

Menurut Sahri, keberadaan PKL tidak sekadar dipandang sebagai sektor usaha rakyat kecil semata, namun juga memiliki kontribusi besar dalam menghidupkan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan di Kota Probolinggo. Oleh sebab itu, penataan yang dirancang wajib mengedepankan keseimbangan harmonis antara kebutuhan ketertiban dan keindahan kota dengan perlindungan penuh terhadap keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil.

 

Ia menambahkan, regulasi yang sedang dibahas ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan lengkap bagi pemerintah daerah dalam mengelola penataan kawasan tempat usaha. Lebih jauh, aturan ini juga harus memberikan kepastian hukum terkait lokasi usaha, hak dan kewajiban, serta jaminan adanya pembinaan hingga fasilitas pemberdayaan bagi para pedagang.

 

"Jangan sampai penataan ini hanya berhenti pada urusan relokasi atau penertiban lokasi saja. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah juga hadir memberikan solusi konkret, pembinaan yang berkelanjutan, serta fasilitas pendukung yang memadai. Tujuannya agar para PKL ini bisa naik kelas, usahanya berkembang, dan taraf hidupnya meningkat," tegasnya.

 

Dalam serangkaian pembahasan tersebut, Pansus II DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga menelaah sejumlah poin substansial lainnya. Mulai dari mekanisme teknis penataan lokasi, pengaturan hak dan kewajiban pedagang, pola pembinaan dan pemberdayaan, hingga sistem pengawasan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan aturan nantinya.

 

DPRD Kota Probolinggo berharap, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ini kelak menjadi regulasi yang kokoh, berpihak kepada masyarakat kecil, sekaligus mampu menciptakan wajah kota yang lebih tertib, nyaman, dan indah, tanpa mengesampingkan aspek sosial ekonomi masyarakat yang menjadi elemen penting pembangunan daerah.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>