Aceh Singkil, KASTV 28 Mei 2026 – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, memicu polemik di tengah masyarakat.
Perbedaan pandangan terjadi antara perwakilan masyarakat, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) terkait jumlah kuota anggota BPKam yang dinilai tidak sesuai aturan.
Perwakilan masyarakat, Muhammad Safar, SH dan Yusfa Isman, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut. Sorotan utama tertuju pada pengurangan jumlah anggota BPKam yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam ketentuan Perbup tersebut, tepatnya Pasal 3 huruf b, disebutkan bahwa kampung dengan jumlah penduduk antara 1.500 hingga 3.000 jiwa wajib memiliki 7 anggota BPKam.
Sementara itu, Desa Kilangan saat ini tercatat memiliki sekitar 2.000 jiwa dengan 435 Kepala Keluarga (KK). Namun, jumlah anggota BPKam yang ditetapkan dalam proses pemilihan hanya 5 orang.
“Pemilihan BPKam Desa Kilangan ini tidak sah karena jelas bertabrakan dengan Peraturan Bupati. Secara otomatis batal demi hukum. Kami meminta agar segera dilakukan pemilihan ulang,” tegas Yusfa Isman kepada awak media.
Masyarakat juga menyoroti adanya surat instruksi dari Camat Singkil tertanggal 21 Mei 2026 yang meminta Kepala Desa Kilangan menetapkan jumlah anggota BPKam sebanyak 7 orang sesuai regulasi yang berlaku.
Warga mendesak agar pemerintah kampung segera melaksanakan instruksi tersebut dan tidak memperlambat proses pembentukan BPKam.
“Kami meminta agar segera dilaksanakan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jangan dicampuri kepentingan politik,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait jumlah anggota BPKam Desa Kilangan masih menjadi perhatian masyarakat setempat dan menunggu langkah tegas dari pihak terkait. (PT)