Pesawaran, KASTV 27 Mei 2026 — Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan. Pasalnya, program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, diduga lolos dari pemeriksaan meski realisasi kegiatan di lapangan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Program ketahanan pangan sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadi fokus nasional dalam memperkuat sektor pangan desa melalui penggunaan Dana Desa.
Namun ironisnya, berdasarkan penelusuran awak media, laporan penggunaan Dana Desa Tahun 2025 pada aplikasi pelaporan disebut telah terealisasi 100 persen. Sementara fakta di lapangan menunjukkan program tersebut justru belum terlaksana secara optimal dan bahkan diakui “dipending” oleh Kepala Desa Hanura.
Kepala Desa Hanura, Rio Remota, mengaku dana ketahanan pangan sebesar Rp258 juta telah dikembalikan ke rekening desa pada Februari 2026 setelah program dinilai belum siap dijalankan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan APIP Kabupaten Pesawaran. Sebab, apabila dana sudah dilaporkan terealisasi, tetapi kegiatan belum berjalan dan dana masih berada di rekening desa, maka patut dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pemeriksaan administrasi dilakukan.
APIP semestinya mampu mendeteksi ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Terlebih program ketahanan pangan merupakan agenda strategis nasional yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Publik menilai pengawasan tidak cukup hanya sebatas pemeriksaan dokumen administratif, melainkan harus memastikan pelaksanaan fisik kegiatan benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Selain itu, alasan tertundanya program karena rencana pembelian sawah, kendala cuaca, hingga belum selesainya administrasi BUMDes juga dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan program sejak awal.
Jika benar dana belum disalurkan ke rekening BUMDes karena persoalan spesimen tanda tangan dan pergantian pengurus, maka seharusnya pelaporan realisasi anggaran belum dapat dinyatakan selesai 100 persen.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan rincian realisasi anggaran pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp45.400.000 dan Rp2.500.000 dalam dokumen laporan keuangan desa.
Sorotan juga muncul terhadap anggaran penyertaan modal BUMDes Tahun 2024 sebesar Rp20 juta yang dinilai belum jelas realisasinya.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dihimpun awak media, pada Tahun 2023 hingga 2024 disebut tidak pernah ada penyaluran anggaran dari pihak desa kepada BUMDes sebagaimana tercantum dalam laporan.
Kondisi tersebut semakin memperkuat dorongan masyarakat agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Hanura, termasuk program ketahanan pangan, pengelolaan fasilitas sampah, hingga penyertaan modal BUMDes.
Masyarakat menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa merupakan hal mutlak, terutama pada program ketahanan pangan yang menjadi perhatian langsung pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas pangan nasional. (Red)