Kawal Penegakan Aturan, Komisi I DPRD Sidak Lokasi Pendirian Swalayan: Pastikan Patuhi Jarak dan Lindungi Usaha Kecil


PROBOLINGGO- (KASUARITV )Komisi I DPRD Kota Probolinggo menunjukkan komitmen serius dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat. Keseriusan ini diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sidang Utama Komisi I pada Senin (25/5/2026), yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersangkutan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo.

 

Kegiatan ini dipicu oleh adanya polemik terkait rencana pendirian salah satu unit toko swalayan di wilayah Kota Probolinggo. Isu ini dinilai perlu ditinjau ulang kesesuaiannya dengan regulasi daerah, khususnya mengenai ketentuan batas jarak pendirian terhadap keberadaan usaha mikro, toko kelontong, maupun pasar rakyat yang telah beroperasi lebih dahulu.

 

Sekretaris Komisi I DPRD, Zainul Fatoni, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2019 tidak semata-mata disusun untuk mengatur tata letak atau izin usaha. Lebih dari itu, peraturan ini memiliki tujuan mulia sebagai instrumen perlindungan nyata bagi pelaku usaha masyarakat kecil agar tidak tergerus oleh kehadiran pasar modern. Menurutnya, keberadaan toko swalayan modern wajib tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi warga.

 

Zainul menjelaskan secara rinci bahwa seluruh jenis toko swalayan, baik minimarket, supermarket, maupun hypermarket, wajib memenuhi ketentuan jarak minimal sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban menjaga jarak aman agar keberadaan pasar modern tidak mematikan usaha warga yang sudah ada.

 

"Seluruh tipe toko swalayan tanpa terkecuali harus memenuhi ketentuan jarak minimal 500 meter dari lokasi usaha mikro atau toko kelontong yang sudah ada. Ini aturan yang jelas dan wajib dipatuhi," tegas Zainul Fatoni saat memberikan keterangan pers.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, rekomendasi teknis terkait rencana pendirian tersebut sejatinya telah diterbitkan oleh DKUP sejak tahun 2024 silam. Namun, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD menilai perlu dilakukan pengecekan ulang dan verifikasi lapangan guna memastikan tidak ada celah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

"Kami ingin memastikan kembali apakah rekomendasi yang dikeluarkan tersebut sudah sepenuhnya selaras dengan peraturan daerah. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran data itulah, kami turun langsung melakukan tinjauan ke lokasi," ujarnya.

 

Zainul juga menegaskan bahwa rekomendasi dari DKUP merupakan salah satu syarat substantif utama dalam proses penerbitan izin usaha di dinas perizinan terkait. Oleh karena itu, DPRD tidak ingin proses tersebut selesai tanpa didasari kajian yang mendalam, akurat, dan taat aturan.

 

"Apabila nanti setelah dikaji dan diverifikasi ditemukan hal yang perlu ditinjau ulang, kami akan merekomendasikan agar rekomendasi yang telah dikeluarkan dikaji kembali dan disesuaikan sepenuhnya dengan isi Perda," tandasnya.

 

Menurut Zainul, kehadiran toko modern memang diperlukan sebagai wujud perkembangan ekonomi, namun keberadaannya mutlak tidak boleh merugikan pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

 

"Perda ini diterbitkan dengan semangat melindungi pelaku usaha kecil. Prinsipnya sederhana: jangan sampai toko modern berkembang pesat dan meraih keuntungan besar, tapi di sisi lain toko kelontong milik warga kita justru tergerus dan gulung tikar. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga," ucapnya tegas.

 

Hingga saat ini, Komisi I belum mengambil kesimpulan akhir, mengingat proses pengukuran teknis dan kajian mendalam di lapangan masih berlangsung. Pihaknya pun meminta langkah kehati-hatian dengan menyarankan agar sementara waktu proses pembangunan maupun operasional dihentikan dulu hingga hasil kajian yang komprehensif selesai disusun.

 

"Untuk langkah awal, kami harap prosesnya dihentikan dulu sampai keluar hasil kajian yang nantinya menjadi dasar penyesuaian penuh dengan peraturan daerah," tambahnya.

 

Usai rapat koordinasi, tim Komisi I bersama jajaran DKUP langsung turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak dan pengukuran jarak secara presisi di lokasi yang menjadi sorotan. Sidak ini dilakukan untuk memverifikasi kondisi riil, termasuk memetakan keberadaan toko kelontong dan usaha mikro lain di sekitar lokasi rencana pembangunan.

 

Sementara itu, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, menjelaskan bahwa secara prosedural, rekomendasi yang diterbitkan instansinya telah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2019. Ia memaparkan, salah satu syarat utama pendirian supermarket adalah jarak minimal 1.000 meter antar pasar rakyat. Berdasarkan data awal, lokasi rencana pembangunan tersebut dinilai telah memenuhi syarat jarak terhadap pasar yang ada.

 

"Dilihat dari pemetaan pasar yang ada, jarak antara Pasar Baru dengan Pasar Monas melebihi batas satu kilometer, bahkan mencapai sekitar tiga kilometer. Secara parameter pasar rakyat, syarat itu sudah terpenuhi," jelas Slamet.

 

Ia juga menerangkan bahwa dalam Perda tersebut, definisi pasar rakyat memiliki kriteria teknis tersendiri, mulai dari jumlah pedagang minimal sekitar 200 orang, luas area, hingga fasilitas pendukung. Oleh karenanya, tidak sembarang tempat jual beli dapat dikategorikan sebagai pasar rakyat sesuai definisi peraturan.

 

Namun demikian, Slamet mengakui bahwa aspek pengukuran jarak toko swalayan terhadap keberadaan toko kelontong atau usaha mikro individu di sekitar lokasi memang belum dilakukan secara rinci dalam rekomendasi awal. Aspek inilah yang kemudian menjadi fokus utama verifikasi dan pengukuran bersama dalam kegiatan sidak kali ini.

 

"Nah, inilah aspek yang belum kami ukur secara rinci sebelumnya, sebab dalam permohonan awal maupun data yang masuk, aspek jarak dengan toko kelontong di wilayah Cokro ini belum muncul. Oleh karena itu, hari ini kita lakukan pengukuran bersama untuk melengkapi data tersebut," ujarnya.

 

Slamet juga menegaskan batasan kewenangan tugas dinasnya, di mana DKUP bertindak sebatas pemberi rekomendasi teknis berdasarkan permohonan dan data yang tersedia. Sedangkan penerbitan izin usaha tetap menjadi ranah kewenangan dinas perizinan, yang baru akan memproses izin setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis lengkap.

 

"Kami hanya menindaklanjuti surat permohonan rekomendasi yang masuk. Setelah rekomendasi kami berikan, selanjutnya berkas diproses di dinas perizinan. Di sanalah nanti keputusan izin keluar atau tidak ditentukan, tentu setelah seluruh syarat lengkap dipenuhi," tegasnya.

 

Kegiatan sidak berlangsung dengan pengecekan sejumlah titik referensi di sekitar lokasi pembangunan. Tim gabungan melakukan pengukuran akurat serta pencocokan data lapangan guna memastikan seluruh proses perencanaan dan perizinan berjalan sesuai koridor peraturan.

 

Komisi I DPRD berharap, hasil akhir kajian dan verifikasi ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, adil, dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat luas. Terutama dalam menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan toko kelontong yang selama ini menjadi garda terdepan ekonomi kerakyatan di lingkungan warga.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>