SEMARANG || KASTV - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret oknum pegawai Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pati Batangan mulai menemui titik terang. Subdit II Unit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi memulai penyelidikan dengan memeriksa korban.
Pada Kamis (21/5/2026), korban berinisial S didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum NRW & Partners memenuhi undangan penyidik Polda Jateng untuk memberikan keterangan resmi terkait kerugian yang dialaminya.
Selama kurang lebih tiga jam, penyidik mencecar pelapor S dengan sejumlah pertanyaan mendalam. Kuasa hukum korban, R. Ferinando A.P., S.H., mengungkapkan bahwa kliennya membeberkan sejumlah kejanggalan fatal yang diduga dilakukan oleh oknum pihak bank.
"Klien kami dimintai keterangan terkait pencairan kredit yang tidak wajar serta adanya transaksi penarikan uang tunai yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh korban," ujar Ferinando usai pemeriksaan di Mapolda Jateng.
Lebih mengejutkan lagi, Ferinando membeberkan bahwa setelah proses pencairan kredit selesai, buku tabungan, kartu ATM, hingga NPWP milik korban S diduga kuat ditahan oleh oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan dan belum dikembalikan hingga saat ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, muncul dugaan kuat adanya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum pegawai bank berinisial HA dan UN untuk menguntungkan diri sendiri. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen Bank Mandiri Kantor Pusat.
Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum NRW & Partners juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
Bukti tersebut di antaranya adalah keterangan dari pemilik sertifikat asli yang dijadikan agunan. Diketahui, sertifikat tersebut bukan atas nama pemiliknya, melainkan dibalik nama atas nama pelapor S di Bank Mandiri KCP Pati Batangan dengan nilai nominal mencapai Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu, dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang diajukan juga diserahkan karena dinilai memiliki banyak kejanggalan dan diduga kuat bersifat fiktif.
Kasus ini diprediksi akan menggelinding bak bola salju. Ferinando menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali sengkarut kasus ini karena korban disinyalir tidak hanya menimpa kliennya.
"Kami menemukan fakta bahwa bukan hanya klien kami yang menjadi korban. Berdasarkan penelusuran awal, diperkirakan ada sekitar 20 warga lainnya yang mengalami nasib serupa dengan modus yang berbeda-beda," ungkap Ferinando.
Ia menambahkan, dugaan aksi fraud ini mengarah pada oknum pegawai berinisial HW dan atasannya yang berinisial ZSW. Dari puluhan terduga korban tersebut, pihak kuasa hukum mengaku baru mengonfirmasi lima warga.
"Kami akan terus mendampingi masyarakat yang mencari keadilan ini dan saat ini kami sedang mengumpulkan alat-alat bukti tambahan dari warga lainnya," tegasnya.
Menutup keterangannya, Ferinando mengapresiasi langkah cepat Subdit II Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani kasus ini. Ia berharap institusi kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
"Harapan saya, Ditreskrimsus Polda Jateng dapat bekerja dengan menggunakan hati nurani agar institusi Polri, khususnya di wilayah Jawa Tengah, benar-benar menjalankan amanah Pancasila dan Undang-Undang. Saya percaya Polda Jateng mampu menyelesaikan perkara ini demi mewujudkan keadilan yang Presisi," pungkasnya. (LIMBAD86) Bersambung....
