VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Dituding Miring, Eks Ketua RT di Helvetia Ingatkan Media Soal Kode Etik dan Independensi

DELI SERDANG || KASTV -  Eks Ketua RT Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Firman Giawa, angkat bicara terkait rentetan pemberitaan di sejumlah media online yang menyudutkan dirinya. Firman menilai, narasi yang dibangun media-media tersebut tidak berimbang, bersifat opini, dan mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​Dalam keterangannya pada Sabtu (09/05/2026), Firman menyatakan rasa herannya atas cara kerja oknum media yang memberitakan dirinya tanpa melalui proses konfirmasi atau upaya check and balance.

​“Saya sangat terkejut melihat pemberitaan yang ugal-ugalan tanpa ada konfirmasi. Ini jelas framing yang tidak berdasar, dibungkus opini untuk memojokkan saya. Seolah-olah mereka berbalap di sirkuit tanpa memedulikan etika profesionalisme,” ujar Firman dengan nada kecewa.

​Firman menduga ada agenda terselubung di balik serangan media terhadap dirinya, terutama pasca ia dicopot dari jabatan Ketua RT. Ia mensinyalir adanya tekanan dari kelompok tertentu yang diduga memiliki kepentingan atas lahan eks PTPN di wilayah tersebut, termasuk keberadaan kandang ternak B2 yang selama ini dikeluhkan warga.

​“Saya menduga kuat ada sekelompok orang yang memiliki kepentingan tertentu, bahkan mungkin mendapat dukungan dari oknum di instansi terkait. Wilayah kami ini lahan strategis eks PTPN yang rawan diincar mafia tanah,” ungkapnya.

​Selama menjabat, Firman mengeklaim telah menjalankan tugas secara sukarela tanpa mengharapkan gaji. Ia gencar melakukan konsolidasi warga mulai dari gotong royong hingga memfasilitasi bantuan sosial seperti PKH dan pendaftaran BPJS bagi warga kurang mampu.

​Salah satu isu sentral yang diduga menjadi pemicu friksi adalah ketegasan Firman dalam menanggapi laporan warga terkait pencemaran lingkungan akibat kandang ternak B2. Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan bukan atas kemauan pribadi, melainkan respon atas surat keberatan resmi dari masyarakat.

​“Pihak desa melalui Trantib Kecamatan sebenarnya sudah turun melakukan sidak. Namun, ada pihak yang bukan warga setempat justru hadir menolak penertiban tersebut. Ini aneh,” jelas Firman.

​Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses mediasi di Kantor Camat yang difasilitasi oleh Sekcam. Menurutnya, mediasi tersebut terkesan berat sebelah karena warga yang merasa keberatan terhadap bau dan limbah peternak justru tidak dihadirkan.

​“Ini ada apa? Mengapa warga pelapor tidak diundang? Saya merasa pemberhentian saya sebagai Ketua RT sarat akan diskriminasi dan tekanan kelompok tertentu,” tambahnya.

​Terkait tudingan di beberapa media yang menyebut dirinya melakukan praktik suap untuk menduduki jabatan Ketua RT, Firman menegaskan bahwa hal tersebut adalah fitnah yang tidak logis.

​“Ini tuduhan yang sangat sesat. Untuk apa menyuap demi jabatan Ketua RT? Pengangkatan saya murni penunjukan oleh Kepala Dusun sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Desa, dan itu adalah hak prerogatif Kepala Desa. Tidak ada serupiah pun uang yang keluar untuk itu,” tegasnya.

​Menutup pernyataannya, Firman mengingatkan para jurnalis untuk kembali mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas menghakimi tanpa validasi data.

​“Setiap jurnalis terikat kode etik. Berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jangan jadikan informasi yang belum tervalidasi sebagai konsumsi publik hanya demi menggiring opini negatif,” pungkasnya.(Muhajir)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>