Dana Puluhan Juta Dipertanyakan, Dugaan Anggaran Fiktif Bak Sampah di Desa Hanura Mengemuka

Pesawaran, KASTV — Minggu, 24 Mei2026
BUMDes Hanura menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pengelolaan sampah dalam laporan keuangan Desa Hanura Tahun Anggaran 2023.

Dalam dokumen laporan keuangan desa tercatat anggaran:

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman sebesar Rp45.400.000.

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman sebesar Rp2.500.000.

Namun berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengadaan bak sampah yang digunakan oleh BUMDes pada tahun 2023 diduga tidak berasal dari Dana Desa maupun bantuan pemerintah desa.

“Bak sampah itu dibeli menggunakan uang hasil usaha BUMDes sendiri, bukan dari anggaran desa. Kalau tetap dimasukkan dalam laporan keuangan desa, patut diduga ada anggaran fiktif,” ungkap sumber kepada awak media Sabtu, 16 Mei 2026.

Sumber tersebut menyebut jumlah bak sampah yang dibeli mencapai lebih dari 90 unit, dilakukan dalam dua tahap, yakni sekitar 60 unit pada tahap pertama dan 30 unit pada tahap kedua. Seluruh pembiayaan disebut berasal dari hasil usaha BUMDes.

“Tidak ada bantuan dari desa. Semua dari uang usaha BUMDes,” tegasnya.
Munculnya dugaan ini memicu perhatian publik, terlebih Desa Hanura sebelumnya dikenal sebagai desa percontohan anti korupsi. Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait realisasi anggaran pengelolaan sampah.

Awak media masih terus menelusuri dugaan aliran penggunaan anggaran tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak pengelola BUMDes maupun pemerintah desa terkait.

Sementara itu, Ketua BUMDes, Yadi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum membuahkan hasil setelah nomor WhatsApp awak media ini telah diblokir.

Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan realisasi di lapangan, maka persoalan ini berpotensi menjadi temuan serius dalam pengelolaan keuangan desa dan dapat berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait.     (Red)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>