TERNATE – Desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menguat setelah kontroversi kepemilikan tambang nikel di Pulau Gebe. Sejumlah pengamat hukum dan politik menilai sikap Sherly yang menolak tudingan pelanggaran sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan ketentuan UU Pulau-Pulau Kecil.
Dalam wawancara dengan Nusantara TV yang dikutip TvOne, Kamis (21/5/2026), Sherly mengakui kepemilikan tambang warisan almarhum suaminya, Benny Laos.
“Saya memiliki tambang iya, tepatnya almarhum suami saya memiliki tambang. Kemudian beliau meninggal, beliau mewariskan ke saya. Sekarang saya memiliki tambang, ya,” ujar Sherly.
Namun ia menegaskan tidak melakukan penambangan ilegal.
Sebelumnya, Satgas PKH menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya, perusahaan yang diakui Sherly sebagai miliknya. LSM seperti JATAM dan Malut Institute menuding operasi perusahaan itu melanggar Pasal 35 ayat (3) UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, yang melarang penambangan mineral di pulau kecil ≤ 2.000 km². Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar tercantum dalam Pasal 73 UU tersebut.
Pengamat Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, menilai pelanggaran sudah terang.
“Tambang ilegal berbuntut denda Rp500 miliar dan penambangan di pulau kecil Gebe. Sebaiknya sebagai gubernur lebih taat UU,” katanya.
Abdu Rahim Fabanyo, Ketua DPW Partai Umat Malut, menilai sikap Sherly mengonfirmasi dugaan publik bahwa jabatan gubernur digunakan untuk mengeruk SDA Malut.
“Wajar jika publik menyangka dia berambisi menjadi gubernur untuk menghalalkan berbagai cara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri terkait desakan pemeriksaan. Sherly juga belum mengeluarkan klarifikasi lanjutan atas tudingan pelanggaran UU Pulau-Pulau Kecil.