VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Putusan Disiplin Dipersoalkan, Pengadu Nilai Ada Cacat Prosedur dan Objektivitas


JAKARTA  — Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang menyatakan seorang psikolog tidak terbukti melanggar disiplin profesi menuai keberatan dari pihak pengadu, Maya Agustini. Dalam dokumen resmi yang diajukan, ia menguraikan sejumlah poin yang dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur, objektivitas, hingga substansi pertimbangan putusan.


Salah satu sorotan utama adalah tidak dilakukannya rujukan kepada tenaga yang dinilai lebih kompeten dalam konteks perkara yang memiliki dimensi hukum.


“Dalam konteks perkara hukum, seharusnya dilakukan rujukan kepada psikiater atau tim pemeriksa. Tidak adanya rujukan menunjukkan pengabaian standar prosedur dan prinsip kehati-hatian,” ujar Maya dalam dokumen keberatan.


Selain itu, ia mempertanyakan dasar objektivitas dalam proses pemeriksaan yang dilakukan. Menurutnya, kesimpulan yang dihasilkan tidak didahului oleh proses yang berimbang.


“Teradu membuat kesimpulan tanpa pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengadu, tanpa memberikan kesempatan klarifikasi, serta tanpa menghadirkan kedua belah pihak secara seimbang,” katanya.


Maya juga menyoroti bahwa penilaian yang diberikan dinilai bersifat sepihak karena hanya bertumpu pada keterangan pasien serta bukti tertentu tanpa verifikasi silang.


“Penilaian hanya didasarkan pada keterangan pasien dan bukti sepihak seperti rekaman suara, tanpa verifikasi terhadap pengadu,” ujarnya.


Ia menilai kondisi tersebut berimplikasi pada kualitas informasi yang dihasilkan, terutama ketika digunakan dalam proses hukum.


“Akibatnya, keterangan yang dikeluarkan tidak utuh, berpotensi menyesatkan, dan telah digunakan dalam persidangan yang merugikan pengadu secara moril dan materil,” kata Maya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kondisi kejiwaan dirinya dinilai tidak memiliki dasar pemeriksaan yang memadai.


“Pengadu bukan pasien teradu dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan psikologis, sehingga tidak terdapat dasar objektif untuk menilai kondisi kejiwaan pengadu,” ujarnya.


Dalam keberatan tersebut, Maya juga mengkritisi pertimbangan majelis yang dinilai belum mengkaji fakta secara menyeluruh. Ia menilai majelis tidak melakukan pengujian kritis terhadap tindakan teradu dalam konteks hukum.


“Majelis tidak menguji secara kritis tindakan teradu, tidak mempertimbangkan ketidakhadiran pemeriksaan terhadap pengadu, serta terlalu bergantung pada keterangan teradu dan rekam medis pasien,” katanya.


Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kualitas putusan yang dihasilkan.


“Akibatnya, putusan tidak mencerminkan keadilan substantif,” ujar Maya.


Selain aspek prosedural dan substansi, ia juga menyoroti dampak nyata yang ditimbulkan dari tindakan teradu maupun penggunaan keterangan dalam proses hukum.


“Dampak yang dirasakan mencakup kerugian moril, potensi hilangnya hak ekonomi, hingga tekanan psikologis, namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam putusan,” katanya.


Keberatan ini diajukan sebagai upaya untuk memperoleh peninjauan kembali atas putusan yang telah dikeluarkan, sekaligus mendorong evaluasi terhadap standar praktik profesi dalam perkara yang memiliki implikasi hukum.


Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi menyatakan bahwa teradu, seorang psikolog yang berpraktik di sebuah rumah sakit di Jakarta, tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi atas seluruh pokok pengaduan.(*)


Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

//") //]]>