Bandar Lampung — Senin, 20 April 2026
Seorang karyawan bernama Lilik mengaku diberhentikan oleh perusahaan tanpa pernah menerima surat peringatan sebelumnya. Ia juga menyatakan diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa penjelasan yang memadai dari pihak perusahaan.
Lilik turut mengklaim adanya tekanan dari internal perusahaan, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal. Ia bahkan menyebut terdapat ancaman serius apabila menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal tersebut.
Dalam upaya penyelesaian, Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, yang diwakili oleh Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., telah mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung.
Proses penyelesaian sengketa ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun, pada agenda mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026, pihak PT Sumber Alfaria Trijaya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap mediasi selanjutnya dapat dihadiri kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika undangan berikutnya kembali tidak dihadiri, hal tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. (Tim)