SIDOARJO || KASTV -Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kini menuai protes keras dari masyarakat. Pembangunan yang progresnya telah mencapai 90 persen tersebut terancam mangkrak setelah gelombang penolakan masif muncul dari warga yang merasa hak-haknya dilangkahi oleh pihak pelaksana dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Warga melabeli proyek ini sebagai proyek siluman lantaran diduga kuat belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Selain persoalan legalitas, warga di lingkungan RW 03 dan RW 04 mengecam ketiadaan sosialisasi serta pola pengerjaan konstruksi yang dinilai tidak lazim dan mencurigakan.
Ketidakpuasan warga bukan tanpa alasan. Ibu Rini, salah satu warga yang terdampak langsung, mengungkapkan kekecewaannya atas aktivitas vendor yang sengaja melakukan instalasi material berat saat warga sedang beristirahat.
"Pemasangan kerangka tower dilakukan pukul 02.00 dini hari. Ini sangat janggal. Jika memang perizinannya lengkap, mengapa harus dikerjakan sembunyi-sembunyi? Ini memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat," ujar Rini dengan nada geram.
Senada dengan itu, Ahmad Ayub, perwakilan warga RT 13, menegaskan bahwa terdapat sekitar 45 hingga 50 kepala keluarga dari dua RW yang terdampak namun sama sekali tidak dilibatkan dalam proses musyawarah.
"Kami merasa tidak dihargai. Tidak ada undangan koordinasi, apalagi sosialisasi dari pihak vendor maupun Kepala Desa. Kami yang tinggal di bawah bayang-bayang menara ini justru hanya menjadi penonton tanpa tahu risikonya," tegas Ayub.
Sentimen serupa juga datang dari lingkungan RT 11. Bang Udin, salah satu perwakilan warga yang lokasinya sangat berdekatan dengan titik koordinat menara, menyatakan bahwa masyarakat merasa dikhianati oleh pihak pelaksana dan pemerintah desa.
"Kami warga, khususnya yang berdekatan dengan tower, menolak keras. Selama ini tidak ada transparansi maupun sosialisasi dari pihak pelaksana kepada kami. Keinginan warga tidak muluk-muluk, harusnya ada keterbukaan sejak awal rencana berdiri," tegas Bang Udin saat ditemui di lokasi aksi. Minggu, 19/4/26.
Ketegangan ini menarik perhatian praktisi hukum sekaligus warga setempat, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA. Ia menyayangkan sikap Kepala Desa Pagerwojo, Mulyanto, yang dinilai tidak akomodatif terhadap aspirasi warga.
"Saya menyayangkan sikap Bapak Mulyanto selaku Kades. Berdasarkan laporan warga, memang tidak ada sosialisasi terhadap mereka yang terdampak langsung. Terkait kompensasi, indikasinya juga terjadi tebang pilih," ungkap Bramada.
Bramada menambahkan, inti dari polemik ini bukan sekadar soal nilai materi, melainkan kejujuran proses administratif dan sosial.
"Kades memang sanggup memberikan kompensasi, tapi tidak bisa dilakukan tanpa transparansi. Kita bicara soal keterbukaan. Wajar jika warga berkeberatan karena mereka kecewa tidak dilibatkan sejak awal," tambahnya.
Sebagai bentuk perlawanan, warga melayangkan tiga tuntutan krusial kepada pengembang dan Pemdes Pagerwojo:
1. Transparansi Dokumen, Mendesak pembuktian dokumen PBG dan izin lingkungan secara terbuka kepada publik.
2. Keadilan Kompensasi, Menuntut skema kompensasi yang adil dan menyeluruh bagi warga yang berisiko terdampak radiasi maupun potensi bencana fisik.
3. Penghentian Aktivitas, Meminta pengerjaan dihentikan secara permanen hingga tercapai kesepakatan tertulis yang berkekuatan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pagerwojo, Mulyanto, maupun pihak vendor pengembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pengerjaan ilegal dan ketimpangan penyaluran kompensasi. Warga mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika itikad baik untuk mediasi tidak segera dilaksanakan. (*)
