VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

PLh Ketua DPP AP2 Minta Polda Sultra Segera Panggil dan Periksa Ridwan Badalla Kadispar Prov Sultra CS atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.


Jakarta - PLh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pemuda Dan Pelajar (AP2) Indonesia Yasir Mukadir Dengan Tegas Meminta Polda Sultra Untuk Segera Mengagendakan Proses Pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah Dan Dewan Pembina /Ketua OKP Serta Beberapa Media Online dianggap Sepihak Memberitakan LHK hingga Mengarah pada perbuatan Fitnah dan Melnggr UU ITE dan telah dilaporkan Resmi La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) Di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 11 Maret 2026.

‎Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dewan Pendiri sekaligus Pembina AP2 Indonesia, Laode Hasanuddin Kansi dengan Nomor laporan Nomor: TBL/205/III/2006/Ditreskrimsus.

‎Yasir menegaskan, laporan  tersebut Harus Segera Di Proses dan Polda Jangan Pilih Kasih. Jangan Karena Ridwan Badalla Pejabat Daerah Setempat Polda Sultra Mengabaikan Laporan Ini. Polda Sultra Jangan Takut hanya Karena Isu beredar Ridwan Badalla Ada Kakak Kandung Di Kejagung RI yang Menjabat Sebagai Inspektur IV Kejagung Tapi Itu Beliau Sudah Pensiun dan NB kami yakin Tidak Akan Ikut Campur atas Perbuatan Melanggata Hukum Adiknya Sendiri. 


Mengenai Informasi Yang Beredar Bahwa Ridwan Badalla Ada Ponakanya Di KPK RI, Itu Tidak benar. 


Yasir Menambahkan, keseriusan dirinya dalam mengawal Kasus ini yang dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik LHK. 

‎"Terlapor telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya pribadi dan AP2, melalui postingannya di WA story (status WA)," ujar Yasir.  

‎Ia menilai, bahwa pernyataan yang disampaikan Ridwan Badallah telah melampaui batas dan berdampak pada reputasi organisasi, anak Istri Bahkan LHK Sendiri. 

‎Olehnya itu, Yasir berharap pihak kepolisian secepatnya dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Lebih lanjut, Yasir menyebutkan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan mantan Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Dalam Negeri, BKN, Men-PAN RB.  

‎Sebelumnya, kami telah melaporkan Ridwan Badallah ke KPK dan Beberapa Kementerian, terkait dugaan korupsi proyek BTS di Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, dan Prilaku Yang Tidak Terpuji Sebagai ASN Yang memiliki Jabatan Strategis," Jika Polda Sultra mengabaikan Laporan Tersebut., Maka Kami Akan Mendatangi Mabes Polri Dan Kasus Ini Kami Minta Di Ambil alihabes Polri.  pungkasnya. 

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>