VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Pemantau Keuangan Negara (PKN): Keterbukaan Informasi Publik Masih Jauh dari Harapan

Bekasi, KASTV - 30 April 2026
Dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan pernyataan tegas terkait belum optimalnya implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Patar Sihotang dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis dini hari (30/4/2026) di Kantor PKN Pusat, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi.

Menurut Patar, peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh setiap 30 April merujuk pada disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh DPR RI pada 30 April 2008. Undang-undang tersebut bertujuan menjamin hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

“Secara filosofis, undang-undang ini lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia pada masa pemerintahan yang tertutup, baik pada era Orde Lama maupun Orde Baru, sehingga reformasi mendorong adanya jaminan keterbukaan informasi,” ujar Patar.

Ia menjelaskan bahwa setelah 18 tahun diberlakukan, implementasi undang-undang tersebut dinilai belum mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasalnya, khususnya dalam menjamin akses informasi, mendorong partisipasi publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

PKN mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan. Dari sekitar 100 permohonan informasi yang diajukan kepada badan publik terkait dokumen laporan pertanggungjawaban dan kinerja, hanya sekitar 5 persen yang dipenuhi secara sukarela. Sisanya harus melalui proses keberatan hingga sengketa informasi yang dinilai memakan waktu, biaya, dan tenaga.

Selain itu, PKN juga menyoroti peran Komisi Informasi yang dinilai belum optimal dalam melindungi hak masyarakat. Dalam praktiknya, PKN menilai masih terdapat kecenderungan yang mempersulit pemohon informasi dalam proses penyelesaian sengketa.

PKN juga mengkritisi mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik komisioner yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena diputuskan melalui mekanisme internal lembaga itu sendiri.

Lebih lanjut, PKN menilai bahwa sebagian besar badan publik, mulai dari tingkat desa hingga pusat, belum sepenuhnya siap menerapkan budaya transparansi. Hal ini diperparah dengan belum adanya langkah tegas dari pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan undang-undang tersebut berjalan secara efektif.

“Pelaksanaan keterbukaan informasi saat ini cenderung bersifat formalitas dan belum menyentuh substansi,” tegas Patar.

Dalam pernyataan resminya, PKN menyimpulkan bahwa negara dinilai belum sepenuhnya berhasil menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi. 

Oleh karena itu, PKN mendesak pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk mengambil langkah konkret, antara lain:

Mengeluarkan instruksi nasional yang mengikat seluruh badan publik;
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Komisi Informasi;

Merevisi regulasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;

Menegakkan sanksi tegas terhadap pejabat yang menolak memberikan informasi publik.

PKN juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui jalur hukum, advokasi publik, dan gerakan nasional apabila tidak terdapat perubahan signifikan dalam waktu yang wajar.

“Perlu ditegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar permohonan, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara,” tutup Patar.    (Azir Tim PKN)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>