VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Kejari Subang Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ambulans RSUD

Subang — Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan ambulans di RSUD Subang kembali menguat. Hal itu menyusul diterimanya permohonan tindak lanjut laporan pengaduan (lapdu) dari pihak kuasa hukum pada Rabu (15/4/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, S.H. dari kantor hukum Taufik Nasution & Partners. Berdasarkan dokumen yang diterima, surat permohonan telah masuk ke Sekretariat Kejari Subang dan diterima oleh petugas bernama Salma.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melakukan komunikasi awal dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang melalui Yose Rizal terkait dorongan pengembangan perkara tersebut.

Taufik H. Nasution menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proyek pengadaan ambulans.

“Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan mandul. Fakta persidangan sudah sangat jelas, ada keterkaitan dengan pejabat di Dinas Kesehatan. Ini harus didalami,” ujarnya.

Desakan itu merujuk pada putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan ambulans.

Namun demikian, kuasa hukum menilai masih terdapat pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim bahkan menyinggung adanya keterkaitan pihak lain, termasuk unsur pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan.

Nama dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang, turut disebut dalam pertimbangan sebagai pihak yang memiliki peran dalam proyek tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga mendorong penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.

Menurut Taufik, secara logika, proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pejabat yang memiliki otoritas.

“Karena itu, kami meminta Kejaksaan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak tebang pilih,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah maksimal dalam pemulihan kerugian negara sebagaimana tercermin dalam amar dan pertimbangan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Subang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut permohonan tersebut. Namun, dengan diterimanya lapdu secara administratif, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengadaan fasilitas kesehatan yang semestinya digunakan untuk pelayanan masyarakat, namun justru diduga menjadi ladang penyimpangan yang merugikan keuangan negara.(*)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>