KENDARI, KASUARITV.COM – Tabir gelap masih menyelimuti penanganan kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara (Konut). Meski gelar perkara dikabarkan telah tuntas dan menetapkan tersangka, hingga detik ini Markas Besar (Mabes) Polri seolah "membatu" tanpa memberikan kepastian hukum.
Sikap bungkam para petinggi di Trunojoyo ini memicu spekulasi panas di Sulawesi Tenggara. Aroma "upeti" dan praktik gratifikasi kini santer terdengar, diduga menjadi alasan di balik macetnya pena pejabat Bareskrim Polri untuk menandatangani berkas penetapan tersangka.
Secara prosedural, pasca gelar perkara yang dipimpin Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyimpulkan adanya tersangka, langkah selanjutnya hanyalah eksekusi administratif. Namun, penundaan yang berlarut-larut ini dinilai sebagai sebuah anomali hukum yang tidak masuk akal.
"Jika bukti sudah di tangan dan gelar perkara sudah beres, lalu apa lagi yang ditunggu? Publik wajar menduga ada kesepakatan di bawah meja atau upaya 'pengamanan' perkara agar aktor intelektualnya tetap melenggang bebas," ujar seorang pengamat hukum di Kendari kepada Kasuaritv.COM.
Isu mengenai adanya intervensi kekuatan tertentu di balik lambannya eksekusi hasil gelar perkara ini menjadi bola salju yang terus membesar. Kasus tambang Konut yang menyeret nama-nama besar di Sultra seolah menjadi ujian nyali bagi Kapolri untuk membuktikan komitmen "Polri Presisi".
Masyarakat kini bertanya-tanya: Apakah hukum di sektor pertambangan kita memang hanya tajam ke bawah tapi tumpul saat berhadapan dengan "koordinasi non-teknis"?
Hingga berita ini ditayangkan, Kasuaritv telah berulang kali melayangkan konfirmasi kepada pihak Mabes Polri, namun belum mendapatkan jawaban resmi. Bungkamnya pihak kepolisian semakin memperkuat kekhawatiran bahwa kasus ini akan "menguap" begitu saja ditelan waktu.
Redaksi Kasuaritv berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Kami membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Mabes Polri maupun pihak terkait agar publik mendapatkan informasi yang terang benderang. Jangan sampai kepercayaan rakyat Sultra terhadap institusi Polri terkoyak karena ketidakjelasan penegakan hukum di bumi anoa.
