![]() |
| Foto: Beras SPHP tersoror dijual belikan dalam partai besar, dari sebuah mobil pick up hitam dibeli dan dipindahkan ke Pick Up Putih, |
Kendari, kasuaritv.com - Rekaman video hasil liputan langsung reporter KasuariTV.com mengungkap dugaan praktik distribusi gelap beras SPHP dan minyak goreng subsidi Minyakita di sekitar wilayah pasar Kota Kendari. Aktivitas bongkar muat dari mobil ke mobil memicu kecurigaan adanya penyimpangan distribusi di luar jalur resmi pemerintah.
Dalam rekaman tersebut, Jumat, (3/4/2026) terlihat jelas aktivitas pemindahan barang dari satu kendaraan ke kendaraan lain di area pasar. Pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut diduga bukan merupakan distributor resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beras SPHP tersebut berasal dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Uking”. Namun hingga kini, identitas serta legalitas sumber barang tersebut belum diketahui secara pasti.
Beras tersebut kemudian diperjualbelikan kembali dalam jumlah besar kepada pihak lain, yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan tidak sesuai dengan mekanisme distribusi resmi.
Di sisi lain, harga minyak goreng subsidi Minyakita di lapangan dilaporkan telah melonjak hingga kisaran Rp19.000 sampai Rp20.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, beras SPHP merupakan bagian dari program stabilisasi pangan yang disalurkan oleh Perum Bulog di bawah pengawasan Badan Pangan Nasional untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Jika benar terjadi distribusi di luar jalur resmi dan diperjualbelikan dalam skala besar, maka kuat dugaan telah terjadi penyimpangan terhadap distribusi bahan pokok bersubsidi.
Video hasil rekaman reporter KasuariTV.com tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada Polresta Kendari sebagai bahan laporan resmi.
![]() |
| Foto: Diwaktu yang berbeda, Minyakkita tersorot dan mengaku diambil di Bulog dan akan di jual ke lain tempat, |
Masyarakat mendesak aparat untuk mengusut pelaku dalam video, Menelusuri sosok “Uking”, Membongkar jalur distribusi beras SPHP dan Minyakita, Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat
Menyita kendaraan yang digunakan karena diduga menjadi alat dalam praktik ilegal
Selain itu, Perum Bulog juga diminta untuk diperiksa guna memastikan tidak terjadi kebocoran dalam distribusi resmi.
Praktik memperjualbelikan beras SPHP dan minyak subsidi seperti Minyakita dalam jumlah besar untuk dijual kembali merupakan pelanggaran serius.
Pelaku, baik penjual maupun pembeli (yang membeli dalam partai besar untuk dijual ulang), dapat dijerat dengan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dengan ancaman: Penjara maksimal 5 tahun, Denda hingga Rp50 miliar
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan memperjualbelikan barang hasil pelanggaran dapat disita sebagai barang bukti digunakan dalam proses pembuktian tindak pidana
Dugaan praktik distribusi gelap beras SPHP dan minyak subsidi ini menjadi perhatian serius. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil sebagai penerima manfaat. Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Reporter: Halifu

