SIDOARJO || KASTV - Gelombang penolakan terhadap pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) pecah di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Melalui Gerakan Aspirasi Masyarakat Pagerwojo (GAMP), warga resmi melayangkan pengaduan hukum atas proyek yang diduga kuat bodong alias tidak mengantongi izin serta mengabaikan prosedur sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Pembangunan yang kini tengah masif berjalan tersebut dinilai warga sebagai tindakan melawan hukum. Selain memicu polusi suara dan gangguan mobilisasi alat berat, pihak pelaksana proyek disinyalir menabrak aturan administratif dengan belum melengkapi dokumen perizinan wajib dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan surat pengaduan resmi bernomor 004/GAMP/III/2026, masyarakat Pagerwojo menggarisbawahi empat poin krusial penolakan:
1. Gangguan Lingkungan, Kebisingan ekstrem dan aktivitas alat berat yang merusak kenyamanan pemukiman.
2. Nihil Sosialisasi, Warga tidak pernah dilibatkan dalam dialog atau mendapatkan edukasi mengenai dampak pembangunan.
3. Kekhawatiran Radiasi, Ketiadaan penjelasan teknis mengenai mitigasi paparan radiasi elektromagnetik di wilayah padat penduduk.
4. Legalitas Cacat, Proyek diduga berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL).
Meski lokasi fisik menara berada di wilayah RW 04, dampak psikologis dan kekhawatiran meluas hingga ke wilayah tetangga. Ketua RW 03, Bachrudin Juri, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan menara tersebut merupakan milik pimpinan desa setempat.
"Benar, pembangunan itu berdiri di wilayah RW 04, informasi yang kami terima lahan tersebut adalah milik Kepala Desa Pagerwojo. Namun, persoalannya adalah warga saya di RW 03 terus mempertanyakan hal ini karena sampai sekarang belum ada sosialisasi sama sekali. Saya hanya menyuarakan aspirasi mereka," ujar Bachrudin saat memberikan keterangan, Kamis (12/03/26).
Ia menekankan bahwa transparansi mengenai kompensasi dan dampak kesehatan adalah harga mati.
"Warga mempertanyakan soal kompensasi bagi mereka yang terdampak langsung. Namanya tower, jelas ada dampaknya, salah satunya radiasi. Tidak heran warga resah, apalagi progres pembangunannya sudah mencapai 50 persen lebih," tambahnya.
Perwakilan hukum sekaligus juru bicara warga, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., menegaskan bahwa tindakan pengembang merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap supremasi hukum.
"Kami tidak anti pembangunan, namun hukum harus ditegakkan. Pembangunan ini diduga kuat menabrak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Hingga detik ini, warga tidak pernah melihat dokumen PBG, apalagi mendapatkan sosialisasi yang layak," tegas Bramada.
Secara regulasi, pasca UU Cipta Kerja, PBG harus terintegrasi ketat dengan izin lingkungan. Setiap pengembang wajib menuntaskan dokumen lingkungan sebelum alat berat menyentuh lahan konstruksi. Selain itu, standar WHO dan teknis nasional mengatur jarak aman serta ambang batas radiasi Electro Magnetic Field (EMF).
Warga Pagerwojo kini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan dinas terkait untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memeriksa transparansi dokumen PBG, izin penyelenggaraan telekomunikasi, serta rekomendasi teknis lainnya.
Bramada memberikan peringatan keras kepada pelaksana proyek untuk menghentikan seluruh aktivitas di lapangan hingga legalitas menjadi transparan.
"Jika tetap memaksakan pembangunan tanpa izin yang jelas, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan hal ini ke instansi pengawas hingga lembaga legislatif untuk penyegelan lokasi," pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa Pagerwojo maupun perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga tersebut. Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas terhadap pengembang yang mengabaikan hak masyarakat sipil demi keuntungan korporasi semata.(Tim Investigasi)
