Bandar Lampung, KASTV – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026).
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona, tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 10.57 WIB dengan mengenakan rompi tahanan, masker, topi hitam, dan celana hitam.
Saat memasuki area pengadilan, Dendi sempat menyapa sejumlah simpatisan yang telah menunggu di halaman pengadilan.
“Assalamu’alaikum,” ucapnya singkat sambil menebar senyum tipis sebelum masuk ke ruang sidang.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pesawaran telah lebih dahulu tiba di pengadilan sekitar pukul 09.31 WIB. Tim jaksa dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam.
Sekitar pukul 10.40 WIB, tim JPU juga terlihat membawa sejumlah barang bukti ke dalam gedung pengadilan menggunakan boks besar berwarna hitam serta beberapa tas.
Arliansyah mengatakan sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang Garuda dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa saat ini sedang dijemput,” ujar Arliansyah sebelumnya.
Namun hingga mendekati waktu persidangan, para terdakwa baru tiba di pengadilan sekitar pukul 10.57 WIB.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sidang tersebut memang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Syahril Ansyori, membenarkan kliennya akan menjalani sidang perdana pada hari ini.
“Klien kami dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pesawaran telah melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (2/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pesawaran.
Jaksa memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,02 miliar.
Dalam kasus ini, lima orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori dari CV Lembak Indah, serta Adal Linardo. (Red)