Surabaya || KASTV -Senin, (23/3/26) Di era banjir informasi digital, perbedaan narasi antar-institusi negara bukan lagi sekadar masalah teknis komunikasi. Ketika Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan informasi yang tidak selaras, publik tidak hanya bingung, tetapi terancam menjadi korban dari konstruksi persepsi yang terfragmentasi.
Dalam dinamika politik kontemporer, "kebenaran" kini sering kali tidak lagi tunggal. Ia pecah dalam berbagai versi yang saling bersaing di ruang publik. Jika dua pilar utama penjaga kedaulatan dan keamanan ini tidak satu suara, taruhannya adalah legitimasi negara itu sendiri.
Ekosistem digital hari ini ditandai oleh kecepatan dan algoritma yang kejam. Perbedaan narasi sekecil apa pun antara TNI dan Polri dapat dengan mudah direproduksi, dipelintir, bahkan dipolitisasi oleh aktor-aktor tertentu.
Ketika informasi resmi kehilangan konsistensi, ruang kosong tersebut akan segera diisi oleh spekulasi, disinformasi, dan framing yang jauh dari fakta. Akibatnya, kepercayaan publik tergerus. Berdasarkan teori konstruksi sosial, realitas publik sangat ditentukan oleh bagaimana informasi diproduksi.
Dalam kerangka negara hukum, negara tidak boleh hanya hadir sebagai produsen informasi, tetapi harus menjadi penjaga koherensi informasi publik. Rakyat membutuhkan kepastian, bukan kompetisi narasi.
Secara normatif, pemisahan fungsi TNI dan Polri sudah sangat gamblang. Pasal 30 UUD 1945 serta UU No. 34 Tahun 2004 (TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 (Polri) telah mematok batas yang jelas:
TNI sebagai alat pertahanan negara (menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah).
Profesionalisme TNI menuntut kepatuhan pada supremasi sipil dan netralitas politik. Sementara itu, independensi Polri adalah kunci agar penegakan hukum objektif dan bebas intervensi.
Secara yuridis, tidak ada ruang bagi kedua institusi ini untuk dijadikan alat kepentingan politik kelompok mana pun. Membenturkan atau mempolitisasi keduanya adalah penyimpangan nyata terhadap prinsip rechtstaat (negara hukum).
Sering kali, gesekan yang muncul di permukaan bukanlah konflik fungsi, melainkan lemahnya koordinasi komunikasi publik. Merujuk pada teori sistem sosial Talcott Parsons, setiap institusi harus berjalan sinergis melalui mekanisme integration. Jika integrasi ini macet dalam hal ini melalui informasi yang kontradiktif maka sistem sosial akan mengalami disfungsi.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah risiko munculnya "realitas ganda" sebagaimana diperingatkan Peter L. Berger dan Thomas Luckmann. Ketika TNI dan Polri merilis pernyataan berbeda atas satu peristiwa, masyarakat dihadapkan pada dua versi kebenaran. Kondisi ini adalah karpet merah bagi Perang Asimetris, di mana musuh tidak lagi menggunakan senjata fisik, melainkan manipulasi opini untuk melemahkan negara dari dalam (weakening the state from within).
Dalam tata kelola pemerintahan modern (good governance), prinsip single source of truth (satu sumber kebenaran) adalah harga mati. Negara harus berbicara dengan satu suara yang konsisten, terutama pada isu strategis keamanan nasional.
Transparansi dan akuntabilitas tidak akan berarti tanpa koordinasi. Tanpa sinergi komunikasi, negara akan tampak gamang di hadapan rakyatnya sendiri. Reformasi memang telah memisahkan TNI dan Polri dari konsep dwifungsi, namun pemisahan peran (diferensiasi) tidak boleh diartikan sebagai lahirnya rivalitas atau ego sektoral.
Rakyat tidak butuh drama atau ego sektoral. Rakyat butuh kepastian bahwa negara hadir secara utuh dan solid untuk melindungi mereka. Menjaga sinergi TNI-Polri bukan hanya tugas pemegang komando, melainkan tanggung jawab kolektif untuk merawat nalar publik yang sehat.
Di tengah ketidakpastian global dan domestik, memperkuat persatuan antar-aparat adalah kunci. Karena pada akhirnya, di atas segala narasi dan persepsi, rakyat hanya membutuhkan satu hal dari negaranya: Kepastian.(*)
Oleh: H. Edy Rudyanto & Moh. Ja’far Sodiq M. (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
