PKN Pertanyakan Gugatan Mahkamah Agung di PTUN Jakarta: Komitmen Transparansi Lembaga Peradilan Dipersoalkan


Jakarta, KASTV – Jumat 13 Maret 2026
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengajukan permohonan keberatan terkait sengketa informasi publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Perkara tersebut telah diregistrasi dengan nomor 12/G/KI/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, Sekretaris Mahkamah Agung RI bertindak sebagai Pemohon Keberatan, sementara PKN yang diwakili oleh Ketua Umumnya Patar Sihotang, S.H., M.H., ditetapkan sebagai Termohon Keberatan.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang menilai langkah hukum yang diambil oleh Mahkamah Agung menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait komitmen lembaga peradilan tertinggi tersebut terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

“Pertanyaan kami sebagai rakyat sederhana saja. Apakah PKN ini sudah dianggap sebagai ancaman bagi Mahkamah Agung sehingga sampai harus diajukan gugatan ke PTUN Jakarta, yang notabene merupakan bagian dari sistem peradilan yang berada dalam lingkup Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menurut Patar, selama ini PKN hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan negara. Upaya untuk memperoleh informasi publik, kata dia, merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

PKN juga menegaskan bahwa sengketa ini bermula dari putusan Komisi Informasi Pusat terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh PKN.
“Sebagai lembaga yang menjadi benteng terakhir keadilan, Mahkamah Agung seharusnya menjadi contoh dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, bukan justru menimbulkan kesan menolak keterbukaan informasi,” tegas Patar.
PKN memastikan akan menghadapi proses hukum ini secara terbuka dan profesional sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PTUN Jakarta. 

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, serta pegiat transparansi untuk ikut mengawal jalannya proses persidangan.

Menurut PKN, perkara ini dapat menjadi momentum penting bagi publik untuk melihat sejauh mana komitmen lembaga negara, termasuk lembaga peradilan, dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Patar Sihotang Ketum PKN 0821-1318-5141    (Red)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>