TANGERANG
— Dugaan penipuan dengan modus mengaku
menemukan ponsel dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Peristiwa ini
bermula ketika seorang pria bernama Solehoddin diduga menemukan atau mengambil
telepon seluler milik orang lain, lalu meminta sejumlah uang kepada pemiliknya
dengan alasan biaya pengiriman.
Korban
bernama Quin (14) mengatakan peristiwa tersebut bermula pada malam 12 Maret
2026 ketika ponselnya hilang. Keesokan harinya, Jumat (13/3/2026), ia dihubungi
oleh seseorang yang mengaku telah menemukan perangkat tersebut.
“Dia
bilang menemukan HP saya dan bersedia mengirimkannya kembali,” ujar Quin saat
dimintai keterangan.
Namun,
dalam percakapan tersebut, orang yang mengaku sebagai penemu ponsel meminta
uang sebesar Rp100.000 dengan alasan sebagai biaya pengiriman. Dengan harapan
ponselnya dapat segera kembali, korban kemudian mentransfer uang sesuai
permintaan tersebut.
Menurut
Quin, uang itu dikirim ke rekening BCA atas nama Pebriyanti dengan nomor
rekening 57981310014.
“Awalnya
dia bilang uang itu untuk biaya kirim. Karena saya ingin HP itu cepat kembali,
akhirnya saya transfer,” katanya.
Korban
juga menerima informasi lokasi yang disebut sebagai tempat keberadaan pelaku,
yakni di kawasan Perumahan Cikampek Indah Blok A3/8, Karawang, Jawa Barat.
Titik koordinat perkiraan area tersebut berada di sekitar -6.4096, 107.4586,
yang termasuk wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.
Namun
setelah uang ditransfer, ponsel yang dijanjikan tidak kunjung dikirimkan.
Komunikasi berikutnya justru kembali berisi permintaan uang tambahan.
Quin
menuturkan bahwa Solehoddin kembali meminta uang dengan alasan “uang rokok
sekadarnya”. Kali ini, ia meminta agar uang dikirim ke rekening Superbank atas
nama Solehoddin dengan nomor rekening 000058060831.
“Setelah
uang Rp100.000 saya kirim, dia masih minta lagi dengan alasan uang rokok,” kata
Quin.
Situasi
kemudian berubah menjadi lebih menekan. Dalam percakapan selanjutnya, pelaku
disebut mengancam akan menjual ponsel tersebut apabila tidak ada tambahan uang
yang dikirimkan.
“Dia
bilang kalau tidak dikirim uang lagi, HP itu akan dijual,” ujar korban.
Hingga
saat ini, menurut Quin, ponsel yang disebut ditemukan tersebut belum juga
dikirimkan.
Kasus ini
menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berhadapan
dengan orang yang mengaku menemukan barang hilang. Permintaan uang sebelum
barang benar-benar dikirim atau diserahkan patut dicurigai sebagai potensi modus
penipuan.
Masyarakat
disarankan untuk meminta bukti keberadaan barang secara jelas sebelum melakukan
pembayaran, memilih metode serah terima secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang tepercaya, serta menghindari melakukan transfer uang kepada pihak yang
identitasnya belum dikenal secara pasti.
Apabila
merasa menjadi korban penipuan, masyarakat dapat mengumpulkan bukti percakapan,
bukti transfer, serta identitas rekening yang digunakan, kemudian melaporkannya
kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini
juga menunjukkan bagaimana modus sederhana—mengaku menemukan barang—dapat
berubah menjadi tekanan finansial terhadap pemilik barang. Karena itu,
kewaspadaan dan verifikasi informasi menjadi kunci agar kejadian serupa tidak
kembali terulang.
