Kuasa Hukum Korban Kasus Pencabulan Santri Di Mubar Angkat Bicara : Isu yang Menyebut Kasus Mengada-ada Kini Terbantahkan



MUNA BARAT, KASUARITV– Penetapan pimpinan pondok pesantren berinisial JM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Sany di Kabupaten Muna memunculkan respons dari pihak penasehat hukum korban. Mereka menilai langkah penyidik Satreskrim Polres Muna tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai narasi yang sebelumnya berkembang di publik dan menyudutkan para korban.

Penasehat hukum korban dari LBH MIA Nusantara, Laode Suparno Tammar, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Muna atas langkah profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian publik.

“Kami dari penasehat hukum sangat mengapresiasi teman-teman penyidik Polres Muna yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual, pencabulan maupun perkosaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial JM terhadap beberapa santri di pondok tersebut,” ujar Laode Suparno Tammar kepada Sultrapos. Id Sabtu, 7 Maret 2026.

Ia mengaku, penetapan tersangka telah diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya tertanggal 7 Maret 2026, penyidik telah menaikkan status JM dari terlapor menjadi tersangka. Bahkan terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan sejak 5 Maret 2026.

Untuk itu kata dia, penetapan tersangka terhadap JM sekaligus membantah berbagai opini, isu, maupun narasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat yang menyebut bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak benar atau sekadar rekayasa.

“Opini atau narasi yang dibangun di publik yang menyudutkan klien kami dengan menyatakan bahwa peristiwa itu tidak benar atau mengada-ada, kini terbantahkan dengan penetapan tersangka terhadap terlapor,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Karena itu, pihaknya meyakini proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan secara objektif hingga ke tahap persidangan.

“Dengan penetapan tersangka tersebut berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Kami berkeyakinan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap dengan terang,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap agar proses hukum terhadap JM dapat berjalan secara transparan hingga adanya putusan pengadilan yang memberikan keadilan bagi para korban.
“Kami berharap perbuatan yang diduga dilakukan oleh JM dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pelaku dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

Kasus ini sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Muna setelah muncul berbagai informasi di media sosial terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan pimpinan pondok pesantren terhadap sejumlah santri. Kini, dengan penetapan tersangka oleh penyidik, proses hukum terhadap kasus tersebut resmi memasuki tahap yang lebih serius.

Reporter : Anjas
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال