Aceh Singkil, KASTV – Jumat, 27 Februari 2026
Kebakaran hebat melanda lahan perkebunan PT Nafasindo di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2, dengan luas terdampak mencapai sekitar ±18 hektare. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 tersebut memicu kepanikan warga karena lokasi kebakaran berada tidak jauh dari permukiman masyarakat.
Asap tebal sempat menyelimuti area sekitar dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
Pada Jumat (27/2/2026), bertempat di Kantor Regional 2 PT Nafasindo, Tim
Media melakukan wawancara eksklusif dengan pihak manajemen perusahaan. Dalam kesempatan itu, Asisten Kepala (Askep) Regional 2, Taufit, menyampaikan bahwa perusahaan bergerak cepat setelah menerima laporan adanya titik api.
“Kami segera mengerahkan tim pemadam internal ke lokasi begitu mengetahui adanya kebakaran. Personel dan peralatan pemadam langsung difokuskan untuk mencegah api meluas,” ujar Taufit.
Menurutnya, kondisi cuaca panas dan angin yang cukup kencang menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kebakaran lahan.
“Kami terus berupaya melakukan pemadaman dan pendinginan di titik-titik rawan. Saat ini situasi sudah jauh lebih terkendali dibandingkan saat awal kejadian,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan akibat asap, pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi kesehatan apabila diperlukan.
“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada dampak serius terhadap warga sekitar,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dampak lingkungan serta potensi sanksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Taufit belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. UU tersebut mengatur sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah,
pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. Selain itu, prinsip strict liability dalam regulasi tersebut memungkinkan perusahaan tetap dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Itu nanti dikonfirmasi dengan pimpinan. Kami hanya sebatas petugas lapangan. Hal-hal yang menyangkut antisipasi kebakaran dan proses pemadaman sampai akhir menjadi tanggung jawab kami,” tuturnya.
Evaluasi dan Komitmen
Manajemen Regional 2 menyampaikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kebakaran guna meminimalisir potensi kejadian serupa di masa mendatang.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengawasan dan mitigasi risiko kebakaran di areal perkebunan. Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Jika Anda ingin, saya juga bisa buatkan versi yang lebih tajam untuk headline investigatif, atau versi yang lebih netral dan straight news sesuai standar redaksi media arus utama. (PT)