Sorong (KASTV) _ Rusmini (48), seorang ibu tunggal, resmi melaporkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) berinisial F ke aparat penegak hukum atas dugaan penerbitan surat pembatalan nikah yang tidak sah dan diduga melampaui kewenangan jabatan.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat F menikahkan putri Rusmini, Yo, dengan seorang pria tanpa izin dan persetujuan ibu kandungnya. Keberatan atas pernikahan tersebut disampaikan Rusmini langsung kepada F. Menanggapi komplain itu, F meminta agar buku nikah dikembalikan, lalu menerbitkan surat pembatalan nikah yang ditandatangani atas nama Kepala KUA.
Namun, belakangan terungkap, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dia bilang surat itu bisa dipakai ke Dukcapil untuk mengubah status anak saya kembali menjadi lajang. Tapi saat kami bawa, Dukcapil menolak. Mereka bilang, pembatalan nikah hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan Agama,” ungkap Rusmini.
Merasa ditipu dan dirugikan secara hukum, Rusmini kemudian melaporkan persoalan ini ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sorong. Pengaduan itu disampaikan sejak masa kepemimpinan Rofiul Amri, S.Pd.I., M.Pd.I., hingga digantikan oleh Muhudar Wailegi, S.Pd.I. Namun, hingga kini, tidak ada keputusan tegas maupun pertanggungjawaban terhadap F.
Rusmini menyebut, Kemenag hanya sebatas melakukan mediasi tanpa hasil, termasuk upaya menyelesaikan status hukum pernikahan putrinya serta persoalan hak asuh cucunya yang kini berada di pihak laki-laki.
Diketahui, saat pernikahan berlangsung, Yo dalam kondisi hamil, dan tidak lama setelah buku nikah diterbitkan, ia melahirkan seorang bayi.
“Saya tidak terima sebagai orang tua tidak dihargai. Saya tahu yang terbaik untuk anak saya. Walaupun dia hamil, tidak harus dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak menyayangi dia. Anak saya tetap bisa melahirkan, dan cucu saya tetap saya terima, walau tanpa ayah,” tegas Rusmini.
Tokoh masyarakat Sorong, Yeremias Su, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan F berpotensi pidana, karena menerbitkan dokumen yang bukan kewenangannya secara hukum.
“Kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi. Jangan lemah jadi pimpinan. Pegawai Kemenag terikat aturan, tidak boleh bertindak sesuka hati,” kata Yeremias Su, yang juga menjabat sebagai Kepala Suku Besar Moi Sorong Raya.
Karena tidak mendapatkan kejelasan di internal Kemenag, Rusmini akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolda Papua Barat Daya. Laporan tersebut diterima oleh penyidik Reskrimum Polda Papua Barat Daya, dengan terlapor F selaku Kepala KUA, atas dugaan tindak pidana pembuatan dokumen palsu.
Sebagai catatan, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif 2 Januari 2026, mengatur pemalsuan surat dan dokumen dalam Pasal 391 hingga 400.
Pasal 391 mengancam pelaku pemalsuan dokumen dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 392 memperberat ancaman hingga 8 tahun penjara jika yang dipalsukan merupakan akta otentik, termasuk penggunaan dokumen yang tidak sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KUA berinisial F maupun pihak Kemenag Kota Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut
Editor: redaksi
