![]() |
| Foto: Dok. PT. AKAM GOOGEL |
Sorong (KASTV) — Skandal penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. JN, yang disebut-sebut sebagai salah satu Manajer Logistik PT AKAM, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, mengakui telah melakukan pembelian BBM subsidi untuk kepentingan operasional perusahaan.
Pengakuan tersebut memicu kemarahan publik dan desakan keras kepada Polda untuk segera menangkap Direktur PT AKAM & JN karena diduga kuat praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis dan terorganisir, bukan tindakan personal semata.
“Ini tidak mungkin kerja individu. Manajer logistik bertindak atas perintah dan kebutuhan perusahaan. Artinya, pimpinan harus bertanggung jawab,” ujar salah satu aktivis anti-korupsi yang memantau berita ini (7/1/2025)
Diduga Langgar UU Migas dan Tipikor
Jika pengakuan JN tersebut benar, maka PT AKAM diduga telah melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
BBM subsidi hanya untuk masyarakat tertentu, bukan untuk perusahaan konstruksi.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan subsidi negara berpotensi dikategorikan sebagai merugikan keuangan negara.
Peraturan Presiden & BPH Migas
Melarang badan usaha non-penerima manfaat menggunakan BBM bersubsidi.
Polda Didesak Bertindak, Bukan Sekadar Klarifikasi
Publik menilai aparat penegak hukum untuk pemeriksaan saksi semata dan pengakuan JN. Polda didesak mengusut tuntas kasus ini dan menyita alat bukti, dan menetapkan Direktur PT AKAM sebagai tersangka dan JN
“Kalau hanya manajer udah mengaku apa lagi di tunggu, ini sandiwara hukum. Kejahatan korporasi harus ditindak sampai ke pucuk pimpinan,” tegas seorang pemerhati hukum pidana.
Menteri PUPR Diminta Bekukan & Blacklist PT AKAM
Selain penegakan hukum pidana, Menteri PUPR juga didesak untuk:
Membekukan seluruh proyek PT AKAM
Memasukkan PT AKAM ke dalam daftar hitam (blacklist nasional)
Melakukan audit total proyek dan sumber pendanaan operasional perusahaan
Langkah ini dinilai penting agar perusahaan pelanggar hukum tidak terus menikmati proyek APBN/APBD, sementara negara dirugikan melalui penyalahgunaan subsidi.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda dan pemerintah pusat. Publik menanti apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Direktur PT AKAM maupun Kementerian PUPR terkait desakan penindakan dan blacklist tersebut. (***)
