Aceh Singkil, KASTV - Kamis, 08 Januari 2026
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penggerak Keadialan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Aceh Singkil hari ini secara resmi mendaftarkan keberadaan organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Singkil. Kamis (08/01/2026).
Pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai langkah awal untuk menjalankan peran dan fungsi LSM secara legal, transparan, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil menyampaikan bahwa pendaftaran ini menjadi komitmen organisasi dalam mendukung upaya pengawasan sosial, pencegahan korupsi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berkeadilan.
“Dengan terdaftarnya DPC LSM KPK RI Aceh Singkil di Kesbangpol, kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan partisipasi publik,” ujarnya.
Pihak Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil menerima berkas pendaftaran dan menyambut baik kehadiran DPC LSM KPK RI sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pengawasan kebijakan publik.
Ke depan, DPC LSM KPK RI Aceh Singkil berencana melaksanakan berbagai program kerja, termasuk edukasi anti-korupsi, advokasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di daerah. (PT)