Aceh Singkil, KASTV — Kondisi infrastruktur jalan di Dusun Tanggul, Desa Kuta Simboling, Kabupaten Aceh Singkil, kian memprihatinkan. Jalan utama yang menjadi akses vital masyarakat dilaporkan putus akibat abrasi dan genangan air, menyebabkan aktivitas warga lumpuh total.
Pantauan di lapangan menunjukkan badan jalan mengalami amblas parah dan tergerus air, sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Akibatnya, warga terpaksa memutar melalui jalur yang jauh, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas sama sekali.
Dampak dari kerusakan jalan tersebut meluas ke berbagai sektor, mulai dari terganggunya perekonomian warga, akses pendidikan anak-anak, hingga meningkatnya risiko keselamatan jika terjadi kondisi darurat medis.
“Ini bukan sekadar rusak, tapi jalannya sudah putus. Kami seperti ditinggalkan. Kalau hujan turun, kondisinya semakin parah,” ujar salah seorang warga Dusun Tanggul.
Ironisnya, kondisi darurat ini terjadi di tengah beredarnya informasi adanya dana bantuan Presiden senilai Rp4 miliar yang diperuntukkan bagi penanganan infrastruktur dan dampak bencana. Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya pekerjaan perbaikan signifikan di lokasi jalan yang putus tersebut, meskipun kerusakan telah berlangsung cukup lama.
Situasi ini memunculkan pertanyaan dan kecurigaan publik terkait kejelasan realisasi dana bantuan tersebut. Sejumlah pertanyaan pun mencuat, di antaranya apakah dana bantuan Presiden Rp4 miliar itu telah dicairkan, dialokasikan untuk kegiatan apa dan di lokasi mana, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasannya.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera turun tangan. Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
“Dana bantuan Presiden itu adalah uang negara, bukan dana siluman. Ketika jalan putus dan rakyat terisolasi, sementara anggaran miliaran rupiah dikabarkan ada, maka persoalan ini wajib diusut. Kejari Aceh Singkil harus segera turun tangan,” tegas Budi Harjo.
AMPAS menilai, apabila dana tersebut telah dicairkan namun tidak berdampak nyata di lapangan, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, salah sasaran, atau bahkan penyimpangan anggaran.
“Jangan sampai dana bantuan Presiden hanya habis di laporan dan papan proyek, sementara rakyat dipaksa berjalan di atas jalan yang hancur,” lanjutnya.
Secara tegas, AMPAS menuntut Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk melakukan penyelidikan awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata) terhadap realisasi dana bantuan Presiden Rp4 miliar tersebut. Selain itu, AMPAS juga meminta pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.
AMPAS mendesak agar hasil pengawasan dan penelusuran hukum dibuka ke publik guna menjawab kecurigaan masyarakat, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan anggaran tanpa pandang jabatan.
“Jika Kejari memilih diam, maka publik berhak mencurigai adanya pembiaran,” tutup Budi Harjo. (PT)