Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Dinas PUPR Konawe Dilaporkan Pemuda LIRA ke Polres

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Dinas PUPR Konawe Dilaporkan Pemuda LIRA ke Polres


Konawe – Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe (DPD Pemuda LIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Konawe, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2023–2024.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023–2024 dengan Nomor: 39/LHP/XIX.KDR/12/2024.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar, berdasarkan akumulasi terhadap delapan paket pekerjaan konstruksi yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Konawe.

Berdasarkan pantauan awak media, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Konawe tidak berada di tempat saat aksi unjuk rasa berlangsung. Meski demikian, aksi tetap berjalan tertib dan kondusif. Usai berorasi, massa aksi kemudian bergerak menuju Mapolres Kabupaten Konawe.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, menuturkan bahwa indikasi kerugian negara tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan pihak Dinas PUPR terhadap perusahaan rekanan. Bahkan, ia menduga adanya keterlibatan oknum internal dinas yang melakukan pembiaran terhadap pengurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur.

“Dugaan penggelapan anggaran ini terjadi karena pengawasan yang tidak maksimal, bahkan diduga adanya pembiaran pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Dendi Aditia, selaku Sekretaris DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apa yang dilakukan oleh pihak PUPR diduga merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami meminta Pemda Konawe dan Aparat Penegak Hukum agar tidak berdiam diri atas persoalan ini yang jelas merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemuda LIRA DPD Konawe telah secara resmi melaporkan temuan LHP tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Kabupaten Konawe, agar dilakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas.

Di sisi lain, Kanit Tipikor Polres Kabupaten Konawe, Dr. Umar Sugeng, S.H., M.M., membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Pemuda LIRA DPD Konawe.

“Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Konawe. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ungkapnya.

DPD Pemuda LIRA kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kabupaten Konawe sebagai bentuk laporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK, serta mendesak pihak kepolisian agar serius, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال