![]() |
Kampar, Riau (KASTV) – Dugaan kelalaian serius dalam perlindungan tenaga kerja kembali mencuat di sektor perkebunan kelapa sawit. Seorang pekerja kebun sawit PT Bina Putri Jaya (BPJ) di Kabupaten Kampar mengaku mengalami kecelakaan kerja hingga cacat permanen, namun hingga kini hak jaminan sosial ketenagakerjaannya tidak jelas, sementara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkesan saling melempar tanggung jawab.
Korban bernama Aluinasokhi Laia, pekerja PKWT di kebun kelapa sawit PT Bina Putri Jaya yang berlokasi di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Ia mengaku mengalami cacat pada mata sebelah kanan akibat kecelakaan kerja, namun ironisnya hingga saat ini tidak pernah menerima kepastian manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK).
“Saya kecelakaan kerja sampai mata saya rusak, tapi sampai sekarang BPJS Ketenagakerjaan saya tidak pernah jelas. Saya tidak tahu apakah dibayarkan atau tidak,” ungkap Aluinasokhi kepada media.
BPJS Ketenagakerjaan Dipertanyakan: Di Mana Negara Saat Pekerja Celaka?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai lembaga negara yang diberi mandat melindungi pekerja, BPJS seharusnya hadir secara aktif, terlebih dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen.
Namun faktanya, korban justru kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kehilangan kepastian hukum, tanpa kejelasan status kepesertaan BPJS. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi transparan apakah iuran BPJS korban benar-benar dibayarkan oleh perusahaan atau tidak.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik, baik dari pihak perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang diduga membiarkan pekerja berisiko tinggi bekerja tanpa perlindungan nyata.
Intimidasi Mandor dan Praktik Kerja Diduga Menyimpang SOP
Selain persoalan jaminan sosial, Aluinasokhi juga mengungkap adanya tekanan dan intimidasi dari mandor kebun. Ia mengaku kerap dipaksa melakukan praktik “congkel buah sawit” yang menurutnya tidak sesuai SOP perusahaan.
Mandor disebut pernah menyatakan bahwa “semerah delima pun buah sawit, kalau tidak ada brondolan dianggap mengkal di PKS”. Pernyataan tersebut dinilai sepihak dan berpotensi merugikan pekerja, sehingga korban menolak melakukannya. Penolakan itu justru berujung pada tekanan dan perlakuan diskriminatif.
Cacat Kerja, Tapi Tidak Diberi Pekerjaan Sesuai Rekomendasi Medis
Pasca kecelakaan kerja, korban mengaku tidak pernah diberikan pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi fisiknya, meski terdapat anjuran medis. Alih-alih direlokasi ke pekerjaan ringan, korban justru ditelantarkan dan perlahan disingkirkan, hingga akhirnya tidak lagi memiliki pekerjaan sama sekali.
“Saya bukan minta dikasihani. Saya hanya minta kerja sesuai kemampuan saya, tapi itu pun tidak diberikan,” tegasnya.
Perusahaan Diduga Abai Kewajiban Hukum
PT Bina Pitri Jaya sebagai pemberi kerja kini berada dalam sorotan. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan iuran dibayarkan secara rutin, terutama bagi pekerja lapangan dengan risiko tinggi.
Jika benar iuran BPJS korban tidak dibayarkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, sekaligus mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Desakan Audit BPJS dan Investigasi Menyeluruh
Kasus ini memunculkan desakan agar BPJS Ketenagakerjaan Cabang setempat diaudit, serta Disnaker dan aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hak pekerja, pembiaran kecelakaan kerja, serta potensi pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun manajemen PT Bina Pitri Jaya belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi potret buram perlindungan pekerja di sektor perkebunan sawit, di mana saat tenaga masih dibutuhkan, pekerja diperas tenaganya, namun ketika mengalami cacat akibat kerja, justru ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. (AJ)
