PKN Tegaskan Perlawanan Konstitusional melalui Konsolidasi Nasional dan Apel Malam Rutin

PKN Tegaskan Perlawanan Konstitusional melalui Konsolidasi Nasional dan Apel Malam Rutin


Jakarta, KASTV - 17 Desember 2025
Pemantau Keuangan Negara (PKN) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keterbukaan informasi publik dan pengawasan keuangan negara sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sikap ini diambil sebagai respons atas berbagai penolakan sengketa informasi publik yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai langkah konsolidasi nasional dan penguatan disiplin organisasi, PKN menetapkan Apel Malam Rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Apel malam ini menjadi forum evaluasi, penyampaian sikap organisasi, dan penguatan moral kader dalam menjalankan peran pengawasan serta bela negara melalui jalur konstitusional.

PKN menegaskan bahwa perjuangan keterbukaan informasi adalah perjuangan rakyat, dan konsolidasi organisasi merupakan kunci agar Indonesia benar-benar terang dari praktik penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.


B. PERNYATAAN SIKAP ORGANISASI

PERNYATAAN SIKAP PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan:

1. Hak atas informasi publik adalah hak konstitusional dan hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008.


2. Penolakan sengketa informasi publik dengan dalil tidak adanya kerugian langsung pemohon merupakan penafsiran yang keliru dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.


3. Partisipasi masyarakat dalam permohonan informasi publik adalah bentuk peran serta rakyat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018.


4. PKN menolak segala praktik yang melemahkan mandat lembaga hasil reformasi dan merugikan hak rakyat atas informasi publik.


PKN menegaskan akan terus melakukan perjuangan konstitusional melalui jalur hukum, advokasi publik, dan konsolidasi organisasi hingga prinsip keterbukaan informasi benar-benar ditegakkan.      (Azir tim PKN)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال