Wujudkan Kepastian Hukum Tanah, BPN Gresik Canangkan 'GEMAPATAS' di Menganti

Wujudkan Kepastian Hukum Tanah, BPN Gresik Canangkan 'GEMAPATAS' di Menganti

Gresik || KASTV - Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, pada Senin (10/11/2025). 

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah, sekaligus menjadi tonggak pembentukan Desa Binaan menuju wilayah Jawa Timur lengkap dengan slogan populer, “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.”

​Acara yang dipusatkan di Balai Desa Mojotengah ini dihadiri oleh 300 peserta, termasuk jajaran Forkopimda, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga setempat, menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah dan komunitas.

​Ketua BPN Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, S.ST., M.H., yang bertindak selaku penanggung jawab kegiatan, mengungkapkan bahwa tujuan utama GEMAPATAS adalah meminimalisir potensi sengketa tapal batas antar tetangga.

​“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan ini secara maksimal. Patok batas bukan sekadar tanda, tetapi simbol kepastian hukum atas hak tanah,” tegas Rarif dalam laporannya.

​Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P., menyampaikan apresiasinya dan mengakui bahwa sengketa lahan kerap terjadi karena batas tanah yang tidak jelas. “Melalui Gemapatas ini, kami ingin memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi warga,” ujar Wabup Alif.


​Kepala BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menjelaskan dimensi strategis GEMAPATAS di tingkat yang lebih luas. Menurutnya, gerakan ini adalah langkah penting untuk menertibkan data pertanahan dan meningkatkan kualitas sertifikat tanah yang diterbitkan.

​“Gemapatas akan menjadi pondasi dalam penyusunan peta tata ruang nasional. Dengan dimulai dari desa, maka pemetaan kabupaten hingga tingkat negara akan semakin akurat dan terpantau dengan baik,” jelas Dr. Asep Heri.

​BPN Jawa Timur menargetkan proses penertiban dan sertifikasi tanah melalui program ini dapat rampung pada bulan Juni 2026, menandakan komitmen percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

​Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis dan pemasangan tanda batas tanah (patok) secara daring serentak di seluruh Indonesia.

​Dandim 0817/Gresik, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., menegaskan dukungan penuh TNI.

​“TNI selalu siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan BPN untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya konflik batas tanah di wilayah Gresik. Patok bukan sekadar tiang, tetapi benteng perdamaian antar warga,” ungkapnya.

​Sementara itu, Kabakorwil III Bojonegoro, Agung Subagio, S.SSTP., M.Si., menambahkan bahwa GEMAPATAS merupakan kolaborasi nyata antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ketertiban administrasi pertanahan yang berkelanjutan.

​Melalui inisiatif ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas tanah semakin meningkat, sekaligus mendukung percepatan program PTSL di Kabupaten Gresik dan Provinsi Jawa Timur.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال