Aceh Singkil,KASTV - Usai melaporkan Kepala Kampung (Geuchik) Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, bernama Rajab, ke Inspektorat setempat atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp356 juta Tahun Anggaran 2024, masyarakat kembali mengambil langkah lanjutan.
Pada Senin (3/11/2025), sejumlah warga mendatangi Kantor Camat Gunung Meriah untuk melakukan audiensi. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Salman.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan di Desa Sebatang, termasuk laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang telah disampaikan ke Inspektorat dan Polres Aceh Singkil, serta kondisi pemerintahan desa dan perangkat yang ada.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Camat Gunung Meriah yang telah menerima kedatangan kami dan berdialog terkait persoalan yang terjadi di Desa Sebatang,” ujar Habibudin TP, perwakilan warga.
Ia berharap pihak kecamatan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
“Harapan kami kepada pihak kecamatan agar terus memantau kinerja kepala desa, perangkat desa, dan unsur lainnya agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terhadap Pemerintahan Desa Sebatang.
“Pihak kecamatan selalu melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintahan desa. Terlebih saat ini, berbagai pemberitaan mengenai Desa Sebatang sudah menjadi perhatian bersama,” ujar Camat.
Sementara itu, Kasi PMD Salman menekankan bahwa kewenangan audit sepenuhnya berada di Inspektorat.
“Kecamatan hanya memiliki kewenangan memantau dan melakukan pembinaan. Untuk audit kebenaran dugaan penyimpangan dana desa, itu ranah Inspektorat. Jadi kita menunggu hasil pemeriksaan resmi,” jelasnya.
Warga menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. (PT)