Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Tuntut Pengembalian Hak Ulayat Eks PT Tanggamus Indah

Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Tuntut Pengembalian Hak Ulayat Eks PT Tanggamus Indah


Tanggamus, KASTV – Masyarakat adat dan para pemangku adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Kecamatan Kota Agung Timur, menggelar aksi damai menuntut pengembalian hak ulayat atas tanah adat yang dinilai telah dirampas sejak masa penjajahan Belanda hingga sekarang.

Aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin selaku pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kota Agung Timur, didampingi oleh Adipati Kurnain, S.IP., S.H., Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M., serta Adi Putra Amril, S.H. dari Red Justicia Law Firm Tanggamus.

Aksi dimulai di depan Kantor Bupati Tanggamus dengan delapan tuntutan utama:

1. Tolak pembaharuan dan peralihan HGU;

2. Tolak mafia tanah;

3. Terbitkan Perda yang mengatur adat;

4. Jangan adu domba adat dengan masyarakat;

5. Jangan pecah belah adat;

6. Terbitkan hak pengelolaan tanah ulayat;

7. APH dan TNI wajib pro masyarakat adat; dan

8. Pemerintah diminta melibatkan masyarakat adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan dalam program ketahanan pangan dan program strategis nasional lainnya di wilayah hak ulayat mereka.


Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, di ruang rapat wakil bupati. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, Kasie Datun Kejari Tanggamus, Kasie Sengketa BPN Tanggamus, Asisten I dan Asisten II Bupati Tanggamus.

Dalam pertemuan itu, para pemangku adat menyampaikan kembali tuntutan mereka agar hak ulayat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan dikembalikan. Berdasarkan catatan adat, sejak tahun 1926 tanah tersebut telah dipinjam pakai oleh pemerintah kolonial Belanda. Kemudian pada tahun 1931 dikelola oleh PT Tandjung Djati (1931–1979) dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU), lalu beralih ke PT Tanggamus Indah (PT.TI) pada tahun 1991–2020.

Sejak 30 Desember 2020, masa HGU PT Tanggamus Indah telah berakhir. Sejak 2021, masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan menduduki kembali lahan seluas 987 hektare, di mana sekitar 60% telah ditempati oleh masyarakat adat hingga kini.

Dalam kesempatan itu, masyarakat adat juga meminta seluruh Forkopimda Kabupaten Tanggamus agar mengeluarkan surat pernyataan dukungan perjuangan Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan sebagai pengakuan dan penguatan eksistensi adat.

Mereka juga menagih janji politik Bupati Tanggamus pada masa kampanye Pilkada 2024 yang dinilai telah menyatakan dukungan terhadap keberadaan masyarakat adat di Tanggamus.
Isi pokok yang diminta dalam surat dukungan tersebut meliputi:

1. Pengakuan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terhadap keberadaan masyarakat dan struktur adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan di bawah pengampu Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin;


2. Pengakuan wilayah kekuasaan adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, termasuk tanah ulayat yang pernah berstatus HGU PT Tandjung Djati (1931–1979) dan PT Tanggamus Indah (1991–2020);


3. Dukungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam bentuk Perda, Perbup, dan regulasi lain yang mengakui eksistensi masyarakat adat, struktur adat, serta wilayah hak adat di Kabupaten Tanggamus sesuai silsilah dan asal-usul adat di wilayah Lampung.


Hingga akhir pertemuan, pihak Pemkab Tanggamus belum memberikan surat dukungan tertulis sebagaimana diminta oleh masyarakat adat.
Para peserta aksi menegaskan akan terus melanjutkan perjuangan hingga tanah hak ulayat eks-PT Tanggamus Indah resmi dikembalikan kepada Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.       (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال