Jakarta, KASTV — Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., menyoroti tindakan sejumlah komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dinilai melemahkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Dalam arahannya kepada seluruh anggota PKN di seluruh Indonesia, Patar menyatakan bahwa saat ini musuh rakyat dan negara bukan hanya para koruptor, tetapi juga oknum pejabat publik yang secara tidak langsung melindungi kepentingan mereka.
“Ada fakta bahwa sejumlah komisioner justru membela dan mendukung para koruptor dengan cara mencari-cari kesalahan masyarakat atau pemohon informasi,” ujar Patar Sihotang dalam pernyataannya, Rabu (12/11/2025).
Patar mencontohkan salah satu kasus di Komisi Informasi Pusat, di mana permohonan informasi PKN dinyatakan “absurd” hanya karena dianggap tidak mencantumkan metode dan teknik mendapatkan informasi. Menurutnya, dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum baik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
“Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan pemohon informasi membuat metode. Yang diwajibkan hanyalah menjelaskan rincian informasi yang diminta dan tujuan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 5 Huruf H Perki 1 Tahun 2021,” tegasnya.
PKN, lanjut Patar, bahkan telah mengajukan bukti berupa 22 putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang memenangkan PKN dalam sengketa informasi sebelumnya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis komisioner.
Ia menduga ada unsur kesengajaan dari sebagian komisioner untuk mencari-cari kesalahan dan membuat dalil sendiri demi melemahkan perjuangan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
“Saya tidak percaya mereka tidak paham hukum. Ini bukan soal kebodohan, tetapi soal keberpihakan. Mereka telah menjadi penghianat rakyat dan penghambat program pemerintah dalam membangun transparansi dan keterbukaan informasi,” tegas Patar.
Lebih lanjut, PKN menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui delapan misi pembangunan nasional (Asta Cita), termasuk penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Di akhir arahannya, Patar menginstruksikan seluruh jajaran PKN di daerah agar mewaspadai, memantau, dan menginvestigasi komisioner yang terindikasi membela kepentingan koruptor, serta melaporkannya ke PKN Pusat untuk ditindaklanjuti.
“Seluruh masyarakat PKN harus tetap siaga, terus berjuang, dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran keterbukaan informasi publik. Kita tidak boleh kalah oleh mereka yang bersembunyi di balik jabatan,” pungkasnya. (Azir Tim PKN)