SIDOARJO || Kasuaritv.com -Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (29/10/2025). Sidak ini merespons derasnya keluhan masyarakat terkait layanan Uji KIR di wilayah tersebut.
Menyikapi masalah antrean dan jarak yang dikeluhkan warga, Wakil Bupati Mimik Idayana langsung mengambil kebijakan strategis dengan memaksimalkan layanan mobil uji keliling. Langkah ini dinilai sebagai solusi 'jemput bola' yang efektif untuk mendekatkan pelayanan sekaligus meminimalkan penumpukan antrean di kantor Dishub.
Mimik Idayana memastikan bahwa layanan mobil uji keliling ini tidak akan mengurangi standar pengujian.
"Mobil uji keliling ini bisa jadi solusi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dishub, Semua alat uji di dalam mobil sudah lengkap seperti yang ada di dalam gedung, seperti ada alat uji emisi, lampu, roda, ketebalan ban, hingga uji rem,” tegasnya.
Program ini merupakan implementasi regulasi yang memperbolehkan uji KIR dilakukan di luar gedung pengujian.
"Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja, tanpa mengurangi standar pengujian,” tambahnya.
Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, mengungkapkan bahwa respons masyarakat terhadap layanan mobil keliling ini cukup positif. Secara rata-rata, 15 hingga 20 kendaraan diuji setiap hari melalui mobil keliling. Namun, jumlahnya bisa melonjak tajam saat mobil ditempatkan di kawasan strategis.
"Saat kunjungan ke area padat kendaraan seperti kawasan industri atau terminal, jumlahnya bisa melonjak hingga 100–200 unit per hari," kata Budi.
Ia juga meluruskan persepsi bahwa kelulusan uji kendaraan ditentukan oleh usia kendaraan. "Kendaraan tua belum tentu gagal uji. Kalau dirawat dengan baik, tetap bisa lulus," jelasnya.
Budi menambahkan, jika ditemukan komponen yang tidak sesuai, pemilik kendaraan akan diberikan waktu 1 \times 24 jam untuk melakukan perbaikan tanpa perlu mendaftar ulang.
Layanan mobil uji keliling ini diklaim sebagai bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini bentuk komitmen dari kami, kami akan berbenah dan melayani masyarakat dengan cepat," pungkas Budi Basuki, menjanjikan peningkatan mutu layanan Dishub Sidoarjo ke depan.(*)

