SIDOARJO || Kasuaritv.com -Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Khusus (BK) senilai Rp195 juta untuk proyek pemeliharaan tanggul sungai di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, memasuki babak baru dengan desakan keras dari pelapor. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, pelapor utama, Joko Lira, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk menuntut agar kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2023 ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Joko Lira mengungkapkan bahwa laporannya yang dilayangkan sejak 18 September 2025 didasari oleh temuan pengalihan material urukan dari tanggul sungai untuk menimbun area makam desa.
"Material uruk untuk makam seharusnya dibeli dengan anggaran yang ada, bukan diambil dari tanggul sungai. Ini jelas penyelewengan," tegas Joko Lira.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Pengurangan dimensi tanggul secara langsung merusak fungsinya sebagai pengendali banjir, sekaligus disinyalir melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2014 tentang Pedoman Teknis Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Pengaman Pantai dan Sungai.
Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini tetap berlanjut, meskipun ada hambatan teknis yang memerlukan validasi lebih lanjut.
Namun, Joko Lira menuntut agar proses validasi tersebut segera diselesaikan.
"Saya ingin laporan ini bisa berproses dan naik ke tahap penyidikan. Harapan saya kepada Kejari Sidoarjo agar segera bisa naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Tuntutan Joko Lira ini berlandaskan pada hak-hak yang dimiliki masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
Pasal 41 Ayat (2) dari UU tersebut secara spesifik menjamin peran serta masyarakat dalam bentuk hak-hak berikut:
*Hak Mencari dan Memberikan Informasi: Hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
*Hak Mendapat Pelayanan: Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi kepada penegak hukum.
*Hak Menyampaikan Saran: Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara.
*Hak Memperoleh Jawaban: Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
*Hak Perlindungan Hukum: Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan hak-haknya.
Selain itu, UU ini juga mewajibkan penyidik untuk memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala.
Publik kini menantikan langkah konkret Kejari Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti hasil perhitungan fisik dan pendapat ahli guna membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tanggul yang vital bagi perlindungan masyarakat ini.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian transparansi dan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan wewenang dan dana publik.(*)
