Pesawaran, KASTV – Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Hi. Maulana Marsad, S.Ag, mendesak aparat kepolisian menindak tegas mantan anggota DPRD Pesawaran berinisial RD, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang jurnalis bernama Zahrial.
Menurut Maulana, kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah berjalan hampir satu bulan namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Ia menegaskan, penegakan hukum harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat.
> “Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan aturan hukum dan segera melakukan gelar perkara atas kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Maulana saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu (1/10/2025).
Maulana juga mengingatkan agar di Pesawaran tidak ada pihak yang merasa kebal hukum. Menurutnya, jika aparat lamban menangani kasus ini, maka dapat menimbulkan kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
> “Kalau memang salah, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut sehingga menimbulkan masalah baru di masyarakat. Kalau terbukti bersalah, ya harus dijadikan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Pesawaran Nomor: B/287/IX/RES.1.6/2025/Reskrim, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi. Polisi juga berencana meminta keterangan dokter sebagai saksi ahli yang melakukan visum terhadap korban serta segera menggelar perkara terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Maulana berharap Polres Pesawaran dapat segera menuntaskan kasus ini demi tegaknya keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (Tim)