Pesawaran, KASTV – 01 Oktober 2025. Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Pesawaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume, dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2022. Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp4,3 miliar.
Dikutip dari laman resmi media
https://sinarlampung.co/2023/10/03/temuan-bpk-di-pupr-pesawaran-rp38-miliar-termasuk-proyek-rumdis-bupati-pesawaran-pengembalian-baru.
Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 atas LKPD Pemkab Pesawaran, yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi, pada 15 Mei 2023.
Proyek Rumdis Bupati Bermasalah
Tiga proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Pesawaran tak luput dari sorotan. BPK menemukan kerugian sekitar Rp499 juta akibat kekurangan volume serta spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Proyek bermasalah itu meliputi:
Pagar Rumdis Bupati senilai Rp378 juta (CV DC) – kurang volume Rp22 juta.
Pembangunan Rumdis Bupati senilai Rp7,8 miliar (CV K) – kurang volume Rp99 juta dan tidak sesuai spesifikasi Rp334 juta.
Drainase Rumdis Bupati senilai Rp345 juta (CV BNT) – kurang volume Rp43 juta.
Selain itu, dua proyek diketahui terlambat penyelesaiannya hingga melewati tahun anggaran.
12 Proyek Jalan dan Irigasi Juga Bermasalah
Tak hanya proyek rumdis, BPK juga mengungkap kelebihan pembayaran senilai Rp3,8 miliar pada 12 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas PUPR Pesawaran. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama tim akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) dan menunjukkan banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Sejumlah proyek yang bermasalah di antaranya peningkatan ruas jalan Trisno Maju–Lumbir Rejo senilai Rp2,3 miliar, pembangunan jalan rumah jabatan bupati Rp852 juta, hingga rehabilitasi DI Way Semah senilai Rp2,1 miliar.
Baru Dikembalikan Rp735 Juta
Sekretaris Inspektorat Pesawaran, Muhammad Aseva, mengakui adanya kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud BPK. Namun, dari total Rp3,8 miliar lebih, baru Rp735 juta yang dikembalikan ke kas daerah.
“Memang benar ada temuan BPK. Untuk sementara, yang sudah disetor Dinas PUPR ke Kasda baru Rp735 juta. Kami masih menagih sisanya dan mengupayakan selesai tahun ini. Jika tidak, maka akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Aseva.
Bola Panas di Tangan Kejaksaan
Hingga kini, pihak Dinas PUPR Pesawaran belum memberikan keterangan resmi. Kepala Dinas PUPR, Zainal Fikri, maupun Sekretaris Dinas, David Oktoriandi, sulit ditemui wartawan.
Temuan BPK ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Kajati Lampung berani mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pesawaran ini?
Pasalnya, berdasarkan UU Tipikor, kerugian negara yang nyata akibat kelebihan pembayaran dan pekerjaan fiktif/ tidak sesuai kontrak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Jika tidak ada langkah hukum tegas, kasus ini dikhawatirkan akan berakhir hanya pada pengembalian kerugian negara tanpa proses pidana. (Red)