SORONG (KASTV) – Organisasi Gabungan Majelis Taklim (GMT) Provinsi Papua Barat Daya melayangkan protes keras terhadap pernyataan Bupati Sorong, Johny Kamuru, yang dinilai mendiskreditkan keberadaan GMT. Dalam sebuah sambutan di Hotel ACC Aimas beberapa waktu lalu, Bupati Johny disebut menyinggung soal pelarangan hingga wacana pembubaran GMT.
Ketua GMT Papua Barat Daya, Sarbanun Tilolango,
menegaskan bahwa GMT adalah organisasi legal berbadan hukum dengan Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU – 0009452.AH.01.04.Tahun 2021,
tertanggal 30 Maret 2021. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sorong
tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau membubarkan aktivitas GMT.
“Jika benar ada upaya pembubaran, itu bukan lagi melawan GMT sebagai
organisasi, melainkan berhadapan langsung dengan negara. Sanksinya jelas
berat,” ujar Sarbanun dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu
(1/10/2025).
GMT menuntut agar Bupati Johny Kamuru segera mengklarifikasi sekaligus
mencabut pernyataannya secara terbuka di ruang publik. Permintaan maaf, kata
Sarbanun, tidak bisa hanya diwakilkan kepada Wakil Bupati, karena ucapan
tersebut disampaikan langsung oleh Bupati.
“Kami minta beliau secara gentlemen menyampaikan permintaan maaf dan menarik
kata-kata yang sudah terlanjur tersebar agar nama baik GMT dipulihkan,”
ucapnya.
Lebih lanjut, GMT juga meminta Pemkab Sorong untuk tidak lagi mengangkat isu
seputar GMT di ruang publik. Sarbanun menegaskan, GMT bukan organisasi
terlarang, melainkan mitra pemerintah yang selama ini aktif berkontribusi dalam
kegiatan sosial dan pembinaan umat, khususnya di kalangan ibu-ibu majelis
taklim.
Ia menambahkan, GMT kini telah berkembang hingga tingkat provinsi, sehingga
pembentukan kepengurusan di setiap kabupaten/kota menjadi hal yang wajib, termasuk
di Kabupaten Sorong yang rencananya akan segera melantik pengurus baru.
Sarbanun juga meluruskan bahwa GMT tidak lahir dari latar belakang politik,
melainkan sebagai wadah pembinaan keagamaan. Menurutnya, organisasi ini muncul
untuk merespons ancaman paham menyimpang yang sempat menyasar majelis taklim,
seperti kasus Gafatar di masa lalu.
“Sejak awal kehadiran GMT adalah untuk memperkuat pembinaan keagamaan. Kami
menjangkau daerah-daerah pelosok yang bahkan tidak tersentuh organisasi Islam
lainnya,” jelasnya.
Menanggapi tudingan politis, Sarbanun menekankan bahwa hak politik adalah
bagian dari konstitusi setiap warga negara. Menurutnya, jika ada pengurus
organisasi sosial-keagamaan yang aktif berpolitik, hal itu sah sepanjang
dilakukan secara pribadi.
“Bukan rahasia lagi, hampir semua pengurus organisasi sosial maupun
keagamaan di Sorong terlibat dalam politik pada momen pemilu. Tapi kenapa hanya
GMT yang disorot?” pungkasnya.