Depok — Perselisihan rumah tangga antara Maya Agustini (49) dan suaminya, Wisnu, kembali menjadi sorotan publik. Setelah gugatan cerai yang diajukan pihak suami dikabulkan pada Juli 2024, kini muncul rencana untuk menghapus hak Maya atas rumah, asuransi, dan nafkah bulanan yang selama ini termasuk dalam harta gono-gini.
Informasi tersebut terungkap dalam proses mediasi yang difasilitasi Polres
Depok pada Senin (20/10/2025). Dalam mediasi itu, pihak Maya
yang didampingi Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA) menolak
keras rencana tersebut dan menilai langkah suami merupakan bentuk lanjutan dari
kekerasan
ekonomi.
“Sejak awal Maya sudah mengalami tekanan berat, bukan hanya secara fisik dan
psikis, tapi juga ekonomi. Kini haknya atas harta bersama hendak dihapus secara
sepihak,” ujar Puji Purwati dari ASPPA usai pertemuan.
Kasus Maya diketahui telah berlangsung sejak 2015, dengan perjalanan panjang
yang penuh penderitaan. Selama bertahun-tahun, Maya mengalami berbagai gangguan
kesehatan serius seperti pendarahan rahim, pelengketan usus, gagal ginjal,
hingga koma akibat pendarahan otak.
Pada 2024, suaminya menggugat cerai disertai surat keterangan psikolog dari
RS Carolus dan memutus nafkah bulanan. Meski Pengadilan Agama
telah mengabulkan gugatan tersebut, Maya sempat menempuh banding dan kasasi
hingga akhirnya ditolak pada Juni 2025.
Tak berhenti di situ, Maya juga melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) ke Polres Depok pada Juli 2024 serta dugaan pemalsuan
dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Jakarta Pusat pada
Februari 2025.
Kini, dengan ancaman kehilangan hak atas harta bersama, pihak Maya
menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. “Ini bukan
hanya tentang Maya, tapi juga tentang banyak perempuan yang haknya sering
diabaikan setelah perceraian. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Puji
(ASPPA).
