Kejati Lampung Tahan Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran Terseret Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Kejati Lampung Tahan Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran Terseret Korupsi SPAM Rp8 Miliar



Bandar Lampung, KASTV — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022. Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (27/10/2025), Dendi akhirnya dikenakan rompi tahanan dan dibawa ke mobil tahanan.

Kasus yang menjerat Dendi berkaitan dengan proyek SPAM senilai Rp8 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa Syahril, kontraktor pemenang tender proyek tersebut, serta Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus itu.

 “Yang saya dapat tiga itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri, dan dua orang lainnya, tapi saya belum tahu jabatan atau pekerjaannya,” ujar Ricky.
Sumber internal rmollampung.id turut membenarkan kehadiran Dendi di Kejati Lampung.

 “Datang, kelihatan pucat,” kata sumber tersebut.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال