Lampung Selatan, KASTV – Polemik terkait dugaan penyalahgunaan dana pembangunan tower di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memanas. Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, dikabarkan memberikan kuasa hukum kepada LBH Pandawa 12 untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025, Rizwan menunjuk Burhanuddin, S.Hi., M.Pd., bersama beberapa rekannya berinisial R, S, M, H, dan A sebagai penerima kuasa. Burhanuddin kemudian menghubungi M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., advokat DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/10/2025), dan menyampaikan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum Camat Jati Agung dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Hidayat menegaskan bahwa pemberitaan media sebelumnya sudah berimbang karena telah melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Camat Jati Agung dan Kepala Desa Purwotani.
“Pemberitaan yang dimuat rekan-rekan media sudah berdasarkan konfirmasi kepada pihak terkait. Jadi, apa yang disampaikan merupakan hasil klarifikasi yang valid,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Marga Firdaus, Ketua Pengawas Koperasi Jaya Adil, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal mengurus lahan Register 40 Gedung Wani yang mencakup tiga desa di Kecamatan Jati Agung. Ia mengacu pada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024.
“Semua sudah jelas tertuang dalam surat KLHK. Namun sejauh ini tidak ada Camat maupun Kades Purwotani yang melakukan koordinasi atau mengirimkan tembusan surat ke pihak koperasi,” jelas Marga.
Di sisi lain, Herman, Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi langkah hukum yang diambil LBH Pandawa 12 atas nama Camat Jati Agung.
“Kami tidak gentar sedikit pun. Ini menyangkut keselamatan warga. Kalau tower Indosat yang berdiri di lahan Register itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas Herman.
Ia juga menegaskan bahwa investigasi GRIB Jaya dan rekan media dilakukan demi kepentingan publik, berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Pasal 28 UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut informasi yang dihimpun, Camat Jati Agung mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower Indosat di tiga desa wilayahnya. Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Purwotani, Maryatun, dan Kasi Pertanahan, Ricky, yang mengaku tidak mengetahui proses perizinan pembangunan tower tersebut.
Atas situasi ini, Hidayat Tri Ansori menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum oleh Camat Rizwan Effendi, Kasi Pertanahan Ricky, atau Kades Maryatun, kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten, serta Inspektorat Provinsi Lampung untuk turun tangan mengusut persoalan tersebut.
“Publik berhak tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Tim)